Penajam, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bumi Harapan, Ibrahim Lisaholit. Dalam sidang yang digelar Rabu (11/2/2026), hakim tunggal Win Widarti, S.H., menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah. Hakim juga memerintahkan termohon, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, untuk segera membebaskan Ibrahim dari tahanan.
Kuasa hukum pemohon, Darma Tyas Utomo, mengatakan putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan hakim yang menilai belum terdapat kerugian negara yang nyata dan pasti dalam perkara tersebut.
“Permohonan kami dikabulkan. Hakim menilai belum ada kerugian negara yang nyata dan pasti. Karena itu, penetapan tersangka terhadap klien kami dibatalkan,” ujar Darma kepada awak media usai persidangan.
