Hakim PN Mempawah Bebaskan Kakek yang Diduga Cabuli Cucunya

Pontianak, IDN Times - Seorang kakek di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) divonis bebas usai diduga melakukan pencabulan terhadap balita berusia 1,4 tahun. Warga Kalbar dihebohkan dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Mempawah, Kalbar yang memvonis bebas terdakwa pencabulan terhadap cucu kandungnya sendiri.
Diketahui, sidang vonis bebas terhadap terdakwa tersebut digelar di PN Mempawah, pada Selasa (11/2/2025). Vonis bebas dari majelis hakim ini menimbulkan reaksi beragam dari berbagai pihak.
1. Putusan hakim menyatakan terdakwa tak terbukti bersalah

Dalam laman SIPP PN Mempawah, disebutkan amar putusan hakim, di antaranya adalah menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seluruhnya. Terdakwa juga diperintahkan langsung dibebaskan dari tahanan, serta hak-hak, kedudukan dan harkat martabat dipulihkan.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mempawah, Gilang mengaku pihaknya belum mendapat salinan putusan resmi dari pengadilan.
“Tentunya akan kami pelajari dulu seperti apa putusannya,” ungkap Gilang, Sabtu (15/2/2025).
2. KPAD Kubu Raya datangi kantor Kejari Mempawah

Padahal sebelum amar putusan, jaksa penuntut umum telah meyakini terdakwa bersalah melanggar Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan menuntut terdakwa dipidana penjara 8 tahun dan denda Rp 625 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kubu Raya bersama orangtua korban dan Kementerian Sosial, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Mempawah dan Pengadilan Negeri Mempawah. Kedatangan mereka meminta penjelasan dan klarifikasi kedua lembaga tersebut.
“Kami ingin meminta kejelasan terhadap bebasnya pelaku dari tuntutan hukum,” papar Kepala KPAID Kubu Raya, Diah Savitri.
3. KPAID heran terdakwa bebas, padahal ada hasil visum

KPAID Kubu Raya heran dengan alasan hakim yang telah membebaskan terdakwa pencabul cucu kandung berusia 1,4 tahun. Diah mengatakan alasan hakim, perkara tersebut tidak cukup bukti, karena saksi kunci yang merupakan saudara korban yang berusia 3 tahun tidak mau berbicara di saat persidangan.
“Saksi kunci, berusia 3 tahun, tidak mau bicara di persidangan. Hal itu menjadi dasar putusan hakim,” ungkap Diah.
Padahal dalam proses penyidikan saksi kunci tersebut telah menyebut nama terdakwa sebagai pelaku yang dikuatkan dengan hasil visum.
“Saksi tersebut awalnya sudah mengungkapkan saat penyidikan. Tetapi tidak mau bicara saat ditanya hakim, karena anak tersebut sudah bosan, maklum umurnya masih 3 tahun,” tukasnya.



















