Kantongi 200 Gram Sabu, Warga Samarinda Ditangkap Polresta Balikpapan

Balikpapan, IDN Times - Warga Samarinda berinisial R (52), harus berurusan dengan kepolisian. Dia ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan karena kedapatan membawa 200 gram lebih sabu.
R ditangkap polisi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota, pada Minggu sore (9/2/2025) lalu.
1. Kronologis penangkapan R

Kapolresta Balikpapan Kombes Anton Firmanto menerangkan, penangkapan R bermula dari Tim Opsnal Satreskoba mendapatkan informasi terkait dugaan peredaran narkoba jenis sabu.
Setelah melakukan penyelidikan dan memantau ciri-ciri pelaku, petugas berhasil mengamankan seorang pria berisinial R, berusia 52 tahun, warga Samarinda.
"Tersangka R dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati," kata Anton, Rabu (12/2/2025).
2. Polisi sita 200 gram sabu

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa empat paket sabu seberat bruto 201,06 gram yang disembunyikan dalam dua kantong plastik putih. Sabu tersebut dibungkus menggunakan lakban kuning dan disimpan di dalam celana jeans panjang warna biru.
"Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp3,4 juta dari tangan R," kata Anton.
3. Sabu berasal dari Nunukan

Anton menambahkan, bahwa barang haram tersebut diduga berasal dari Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dan dibawa R menuju Balikpapan menggunakan kapal laut.
"Jadi rencananya sabu ini akan diedarkan di Kota Samarinda," kata Anton.
Anton menambahkan, tersangka R mendapat perintah dari seseorang yang juga berinisial R dari Samarinda, untuk mengambil sabu dari Nunukan.
"Tersangka ini mengaku akan mendapat upah Rp15 juta untuk setiap pengiriman," kata Anton.