Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

IKN Ditetapkan sebagai Ibu Kota Politik, Warga Harapkan Kesejahteraan

WhatsApp Image 2025-09-29 at 20.00.04.jpeg
Taman Kusuma Bangsa KIPP IKN. (IDN Times/Erik Alfian)

Nusantara, IDN Times - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik pada 2028. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Keputusan ini disambut antusias oleh warga lokal, termasuk pelaku UMKM kuliner asal Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Yohana Fiptia Ika Nuraini. Ia menilai penetapan ini membuka peluang besar bagi peningkatan ekonomi masyarakat.

“Dulu Sepaku seperti dianaktirikan. Fasilitas terbatas. Sekarang jadi pusat perhatian nasional bahkan internasional. Harapannya, kesejahteraan warga terus meningkat,” ungkap Yohana, Senin (29/9/2025).

1. Perkembangan industri UMKM di IKN

Pelatihan pelayanan konsumen atau hospitality UMKM IKN (IDN Times/Ervan)
Pelatihan pelayanan konsumen atau hospitality UMKM IKN (IDN Times/Ervan)

Yohana juga optimistis UMKM di IKN bisa mengikuti perkembangan pesat pembangunan yang terus berjalan, sekaligus membantah isu bahwa proyek IKN mangkrak.

“Perkembangannya sangat cepat. Tiap tahun ada yang selesai. Pembangunan ini nyata, bukan wacana,” tegasnya.

Ia menyebut pembangunan tak hanya terjadi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), tetapi juga meluas hingga ke infrastruktur publik seperti jalan tol, sekolah, dan rumah sakit. Misalnya, hadirnya RSUD Sepaku, RS Mayapada, RS Hermina, dan segera dibangun RSUP IKN.

“Dulu sekolah biasa, sekarang bertaraf internasional. Layanan kesehatan juga jauh lebih dekat. Dulu ke rumah sakit butuh dua jam, sekarang cuma beberapa menit,” tambahnya.

2. Aktivitas ASN mendongkrak perekonomian

Seorang petugas OIKN menebar racun tikus di dalam hunian ASN IKN (IDN Times/Ervan)
Seorang petugas OIKN menebar racun tikus di dalam hunian ASN IKN (IDN Times/Ervan)

Warga lain, Ade Hartono, yang merantau ke IKN untuk membuka usaha kuliner, turut menyambut baik penetapan ini. Ia berharap perpindahan ASN segera dilakukan agar aktivitas ekonomi makin ramai.

“Semakin ramai IKN, makin besar dampak positifnya untuk UMKM. Tapi masyarakat juga harus siap menerima pendatang,” ujarnya.

Ade juga berharap pemerintah membangun rumah susun (rusun) bagi warga lokal, tidak hanya bagi ASN.

“Kami juga ingin menikmati hasil pembangunan. Semoga ada hunian layak bagi warga yang belum punya rumah,” harapnya.

3. Kritikan masyarakat adat di IKN

Masyarakat adat IKN di Penajam Paser Utara (Dok.IDN Times/Istimewa)
Masyarakat adat IKN di Penajam Paser Utara (Dok.IDN Times/Istimewa)

Sementara itu, Tokoh Adat Paser, Hasanuddin, mengingatkan agar penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik tidak menyalahi Undang-Undang yang telah menetapkan IKN sebagai Ibu Kota Negara secara utuh.

Ia mempertanyakan dampak konkret dari status baru ini terhadap masyarakat, khususnya yang tinggal di dalam dan sekitar KIPP.

“Banyak hak masyarakat yang belum dipenuhi, termasuk pembayaran lahan. Tiba-tiba ditetapkan sebagai Ibu Kota Politik, tapi masalah di lapangan belum selesai,” katanya.

Hasanuddin menegaskan, masyarakat adat merasa dirugikan jika penetapan ini hanya bersifat simbolik tanpa manfaat langsung.

“Kalau hanya jadi Ibu Kota Politik, kami khawatir pembangunan malah berhenti. Kami ingin pembangunan terus berlanjut,” tegasnya.

4. Pernyataan dari pemerintah

IMG-20250918-WA0017.jpg
Muhammad Qodari dan A.M Putranto melakukan serah terima jabatan sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) (dok. Istimewa)

Menanggapi hal itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menegaskan bahwa istilah "Ibu Kota Politik" tidak berarti akan ada pembagian fungsi ibu kota seperti ekonomi atau budaya.

“Istilah ini merujuk pada fungsi utama IKN sebagai pusat pemerintahan. Bukan berarti nanti ada ibu kota ekonomi atau budaya,” jelasnya di Kantor KSP, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Menurut Qodari, pada 2028 mendatang, seluruh lembaga utama negara—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—akan berkantor di IKN.

“Targetnya, semua sudah lengkap di IKN. Presiden dan kabinet, DPR-DPD, dan Mahkamah Agung serta lembaga peradilan lainnya. Semua aktivitas pemerintahan bisa dilakukan di sana,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

IKN Ditetapkan sebagai Ibu Kota Politik, Warga Harapkan Kesejahteraan

29 Sep 2025, 22:16 WIBNews