Samarinda, IDN Times - Saat ini ibu kota negara Republik Indonesia yang baru telah memiliki kekuatan hukum dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sekaligus payung hukum pembangunan IKN di Kalimantan Timur (Kaltim).
Sesuai dengan konsep dari Bappenas RI, maka pembangunan IKN dimulai dari tahun 2021 dan diperkirakan selesai secara utuh sampai tahun 2045.
"IKN akan memiliki berbagai dampak ekonomi yang sangat signifikan bagi Kaltim dan Indonesia," kata Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Jumat (24/6/2022).