Penajam, IDN Times - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam menyerahkan Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Perkebunan (IUP) hasil rekonstruksi pelaku usaha perkebunan sawit, Kamis (5/1/2023).
Pemerintah daerah menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Secara simbolis diserahkan kepada PT Sukses Tani Nusasubur (STN) seperti arahan KPK dalam rangka kebijakan satu peta strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Turut hadir PT Waru Kaltim Plantation, PT Kebun Mandiri Sejahtera, PT Agro Indomas, PT Alam Permai Makmur Raya, PT Mega Hijau Bersama, PT Palma Asia Lestari Mandiri, PT Sagita Agro Kencana, dan kepala dinas terkait.
