Balikpapan, IDN Times - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi selaku Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Balikpapan mengungkapkan dua hari besar keagamaan yakni Kenaikan Isa Almasih dan Idulfitri 1441 Hijiriah dapat dilaksanakan di tempat ibadah.
"Sehubungan sudah dikeluarkan surat edaran bersama pemerintah kota gugus tugas dengan tim Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Masjid Indonesia, ada dua kegiatan ibadah, tanggal 24 ada Kenaikan Isa Almasih, kami menyetujui dilakukan di gereja dengan aturan kesehatan yang sangat ketat. Bersamaan itu, kami juga memberi kesempatan untuk melaksanakan salat ied di masjid dan musala," kata Rizal saat jumpa pers di Kantor Wali Kota Balikpapan pada Senin (18/5).
