Balikpapan, IDN Times - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) usai mengganti izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Adapun layanan Sistem Informasi Bangunan Gedung atau SIMBG berbasis web untuk mempermudah masyarakat memperoleh izin PBG sebagai pengganti IMB. Tak perlu bingung, berikut ini beberapa cara yang dapat dilakukan.