Pontianak, IDN Times - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Suhuri, menegaskan kebijakan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor transportasi tidak akan mengurangi manfaat yang diterima peserta. Seluruh hak peserta tetap diberikan secara penuh.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang penyesuaian iuran JKK dan JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
“Meski iuran JKK dan JKM mendapat keringanan hingga 50 persen, manfaat yang diterima peserta tetap sama dan tidak berkurang,” ujar Suhuri, dilaporkan Antara, Kamis (5/2/2026).
