Samarinda, IDN Times - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat secara offline dan online di Hotel Four Points by Sheraton Balikpapan, Senin (1/11/2021).
Isran Noor mengatakan, Gubernur adalah penyelenggara pemerintah daerah provinsi yang berkedudukan sebagai kepala daerah provinsi dan wakil pemerintah pusat di daerah.
Kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat berdasarkan mandat untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan.
"Gubernur melaksanakan kegiatan dekonsentrasi sebagai bentuk sinergi pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sesuai amanat UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 33/2018 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat," katanya dalam akun Instagram Pemprov Kaltim.