Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Kaltim Isran Noor (IDN Times/Yuda Almerio)

Samarinda, IDN Times - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat secara offline dan online di Hotel Four Points by Sheraton Balikpapan, Senin (1/11/2021).

Isran Noor mengatakan, Gubernur adalah penyelenggara pemerintah daerah provinsi yang berkedudukan sebagai kepala daerah provinsi dan wakil pemerintah pusat di daerah.

Kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat berdasarkan mandat untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan.

"Gubernur melaksanakan kegiatan dekonsentrasi sebagai bentuk sinergi pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sesuai amanat UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 33/2018 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat," katanya dalam akun Instagram Pemprov Kaltim. 

1. Keterpaduan tugas perangkat daerah

Ditambahkan, perlu adanya keterpaduan antara tugas yang dilaksanakan perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Hal ini ujarnya, terkait ouput kinerja yang harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

2. Gubernur sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan di daerah

Editorial Team