Dengan kata lain, lanjutnya, kebijakan tersebut merupakan kekeliruan. Kesalahan lain dari pemerintah ialah, anggaran awal sejak beroperasi pada 2014, untuk kelas III yang seharusnya Rp27 ribu justru menjadi Rp19 ribu.
Hal ini tentu mengundang defisit. Dua tahun setelahnya, pada 2016 pemerintah kemudian menaikkan tarifnya menjadi Rp23 ribu namun langkah itu tak mengurangi beban defisit. Hingga sekarang, setidaknya ada sejumlah skema untuk menaikkan tarif BPJS Kesehatan (selengkapnya lihat info grafis).
"Seharusnya pemerintah bisa menilai hal tersebut," tegasnya.
Timboel juga menilai pemerintah daerah tidak pro aktif dalam penyelenggaraan JKN. Pun demikian fungsi pengawasan, seharusnya tak hanya dilakukan di puskesmas saja tapi juga rumah sakit. Banyak pasien di rumah sakit itu hanya mendapatkan perawatan tiga hari saja yang seharusnya bisa mendapatkan lebih.
"Apakah harus seperti ini. Saya bilang enggak, karena pasien ini harus pulang kalau sudah sehat," katanya.