Izin Tambang Bodong, Eks Bupati Barito Timur Terlapor Kasus Penipuan

Banjarmasin, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Ditreskrimum Polda Kalsel) tengah menyelidiki dugaan kasus penipuan yang melibatkan mantan Bupati Barito Timur berinisial HZA terkait pengambilalihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, mengatakan surat perintah penyelidikan telah diterbitkan sejak 2 Desember 2025 dengan HZA sebagai terlapor.
“Surat perintah penyelidikan sudah kami terbitkan pada 2 Desember 2025 dengan terlapor HZA,” ujar Frido dilaporkan Antara Banjarbaru.
1. Pemilik tambang yang melaporkan ke polisi

Kasus ini dilaporkan oleh H Rafi’i Hamdi, pemilik PT LMJ, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Rosadi, SH. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalsel melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan serta dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penyelidikan dilakukan dengan mengacu pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
2. Kronologis kasus penipuan

Dalam kronologis laporan disebutkan, harga pengambilalihan izin usaha pertambangan operasi produksi tersebut disepakati sebesar Rp20 miliar. Dari nilai tersebut, pelapor mengaku telah menyetorkan dana sebesar Rp7,37 miliar kepada terlapor yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Barito Timur.
Namun belakangan diketahui bahwa izin usaha pertambangan milik CV Paju Epat Raya yang ditawarkan terlapor diduga bermasalah. Izin tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki data terdokumentasi pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur. Data yang ada hanya menunjukkan izin usaha pertambangan pada tahap kegiatan eksplorasi pada tahun 2012.
3. Izin usaha pertambangan dianggap tidak sah

Dengan demikian, izin usaha pertambangan CV Paju Epat Raya diduga tidak sah atau bodong.
Laporan tersebut dibuat korban di Polda Kalimantan Selatan karena dokumen perjanjian pengambilalihan izin usaha pertambangan dilakukan di Kota Banjarmasin.


















