Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jaga “Marwah” Kaltim, Ini Alasan Pengadaan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud memberikan keterangan kepada wartawan terkait kemungkinan penyusutan transfer ke daerah dari pusat. (IDN Times/Erik Alfian)

Samarinda, IDN Times - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Masud mengklaim pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.

Menurut Rudy, aturan tersebut mengatur kapasitas mesin kendaraan dinas kepala daerah, yakni maksimal 3.000 cc untuk jenis sedan dan 4.200 cc untuk jenis jeep.

“Sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2006, pengadaan mobil dinas untuk kepala daerah jenis sedan kapasitas mesinnya 3.000 cc, sedangkan jeep 4.200 cc. Kami hanya memesan yang 3.000 cc saja,” ujar Rudy kepada awak media, Rabu (25/2/2026).

1. Pengadaan mobil dinas mewah dianggap wajar

Jaguar Land Rover (unsplash.com/Zakaria Zayane)

Rudy menilai, pengadaan mobil dinas dengan spesifikasi tinggi merupakan hal wajar. Ia beralasan, sebagai provinsi penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur harus menjaga citra dan kehormatan daerah.

“Masa iya kepala daerahnya pakai mobil ala kadarnya? Jangan dong, jaga marwah Kaltim, marwah masyarakat Kalimantan Timur,” katanya.

Terkait harga yang mencapai Rp8,5 miliar, Rudy menyebut pemerintah provinsi hanya memesan kendaraan sesuai spesifikasi teknis. Soal harga, ia menganggap hal tersebut sebanding dengan kualitas.

“Persoalan harga, ada rupa ada harga, ada mutu ada harga. Kami tidak mengikuti harganya berapa, kami hanya pesan mobilnya saja,” ucapnya.

2. Klaim belum punya mobil dinas di Kaltim

Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud. (Dok. Pemprov Kaltim)

Rudy juga menyatakan, selama hampir setahun menjabat, Pemprov Kaltim belum menyediakan mobil dinas untuk operasionalnya di daerah. Ia mengaku masih menggunakan kendaraan pribadi untuk aktivitas sehari-hari.

“Pemprov Kaltim belum menyediakan mobil untuk keperluan di Kaltim. Yang ada saat ini mobil pribadi, kondisinya sudah hancur semua. Tapi tidak apa-apa untuk keperluan masyarakat Kaltim,” tuturnya.

Adapun mobil dinas yang baru diadakan, kata dia, ditempatkan di Jakarta untuk menunjang aktivitasnya di ibu kota negara.

“Kaltim adalah Ibukota Nusantara. Tamu kita bukan hanya kepala daerah se-Indonesia, tetapi juga masyarakat global. Mosok kepala daerahnya mobil dinasnya ala kadarnya?” ujarnya.

3. Kritikan tajam untuk Gubernur Kaltim

Dosen Universitas Mulawarman, Purwadi Purwoharsojo. Foto istimewa

Kebijakan tersebut menuai kritik dari kalangan akademisi. Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman, Purwadi Purwoharsojo, meminta Pemprov Kaltim membatalkan pengadaan mobil dinas mewah tersebut.

Menurut Purwadi, kebijakan itu tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran, terlebih setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 mengalami penurunan signifikan.

Ia mencatat, APBD Kaltim 2026 turun menjadi Rp15 triliun dari sebelumnya Rp21 triliun pada 2025. Penurunan dipicu merosotnya pendapatan transfer Dana Bagi Hasil (DBH), yang pada 2026 diproyeksikan hanya Rp3,13 triliun, jauh dibandingkan Rp9,9 triliun pada 2025.

Purwadi menilai, pengadaan kendaraan dinas bukan prioritas belanja daerah di tengah pengetatan anggaran dari pemerintah pusat. Ia juga menyebut total alokasi peremajaan kendaraan dinas pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim mencapai sekitar Rp11 miliar.

4. Anggaran Kaltim semestinya difokuskan untuk kepentingan masyarakat

Hedonisme (freepik.com/freepik)

Menurutnya, anggaran seharusnya difokuskan pada program yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan provinsi yang menghubungkan kabupaten/kota di Kaltim.

“Kondisi keuangan Pemprov Kaltim ini kalau diibaratkan masih kuning, belum merah. Artinya masih bisa berjalan dengan catatan dikelola dengan baik melalui efisiensi sesuai skala prioritas,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengadaan mobil dinas tidak termasuk skala prioritas, kecuali seluruh kendaraan operasional dalam kondisi rusak berat.

Purwadi juga menyinggung budaya konsumtif di kalangan pejabat daerah, termasuk kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemprov Kaltim, di mana Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim disebut menerima alokasi tunjangan hingga Rp99 juta per bulan.

Editorial Team