Samarinda, IDN Times - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Masud mengklaim pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.
Menurut Rudy, aturan tersebut mengatur kapasitas mesin kendaraan dinas kepala daerah, yakni maksimal 3.000 cc untuk jenis sedan dan 4.200 cc untuk jenis jeep.
“Sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2006, pengadaan mobil dinas untuk kepala daerah jenis sedan kapasitas mesinnya 3.000 cc, sedangkan jeep 4.200 cc. Kami hanya memesan yang 3.000 cc saja,” ujar Rudy kepada awak media, Rabu (25/2/2026).
