Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jaringan Sabu Lokal Terungkap, Dua Pelaku Dibekuk Polisi di Paser

Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Paser, IDN Times – Dua pria berinisial M (49) dan R (42) ditangkap Satresnarkoba Polres Paser dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 17.30 WITA di dua lokasi berbeda, yakni sebuah rumah di RT 009 Desa Muara Komam dan sebuah rumah kontrakan di Jalan PLN RT 012.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” kata Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi.

1. Barang bukti sabu hingga alat isap disita

ilustrasi sabu-sabu suntik (jamestownsun.com)
ilustrasi sabu-sabu suntik (jamestownsun.com)

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita delapan paket sabu dengan total berat bruto 9,66 gram, satu alat isap, timbangan digital, uang tunai, dan beberapa unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Tersangka M diamankan lebih dulu, lalu mengaku bahwa masih ada sabu lain yang disimpan oleh R di rumah kontrakan terpisah. Polisi kemudian bergerak cepat dan menemukan barang bukti tambahan saat menggerebek rumah R.

2. Diduga bagian dari jaringan lokal

ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Yuda Almerio)
ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Yuda Almerio)

AKP Suradi menjelaskan bahwa kedua pelaku masih saling berkaitan dan diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar lokal yang telah meresahkan warga setempat.

“Petugas masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini,” ujarnya.

Proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan secara profesional dan disaksikan ketua RT setempat untuk menjamin transparansi.

3. Terancam hukuman seumur hidup

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Kini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Paser. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai seumur hidup.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us