Paser, IDN Times – Polda Kalimantan Timur menetapkan MT alias Misrantoni alias Imis (60), sebagai tersangka kasus pembunuhan Russel (60), warga Muara Kate yang dikenal sebagai penolak aktivitas hauling batu bara. Namun, penetapan Misrantoni—yang juga sepupu korban—menuai keraguan dari banyak pihak, termasuk keluarga korban dan warga setempat.
Andri Andrianto, pengacara dari Kalimantan Law Firm yang mendampingi anak korban, Aslamiah (Miah), mengatakan kliennya terkejut mengetahui pamannya sendiri ditetapkan sebagai tersangka.
“Waktu Miah ke Muara Kate, dia sempat ketemu Misrantoni. Raut wajahnya muram, gesturnya kaku. Tapi tak pernah menyangka akan jadi tersangka,” ujar Andri, Selasa (22/7/2025).