BREAKING! Polda Kaltim Tetapkan Tersangka Pembunuh Russel

Balikpapan, IDN Times – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur resmi menetapkan seorang pria berinisial MT, warga Muara Kate, sebagai tersangka pembunuhan Russel, warga yang dikenal aktif menolak aktivitas hauling batu bara di jalan umum. Russel tewas dalam insiden penyerangan di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, pada 15 November 2024.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (22/7/2025), menjelaskan bahwa proses pengungkapan kasus ini memang memerlukan waktu panjang karena harus dipastikan terpenuhinya unsur pidana dan alat bukti yang kuat.
“Kami ingin pastikan proses ini berjalan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Saat ini, dua alat bukti telah cukup, dan saudara MT resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Irjen Endar.
1. Proses Panjang pengungkapan kasus

Dalam peristiwa penyerangan tersebut, selain Russel yang meninggal dunia, seorang korban lain bernama Anson mengalami luka berat. Kejadian berlangsung sekitar pukul 04.00-04.22 WITA di kediaman warga bernama Yusuf Lim di RT 06 Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.
Sejak awal, kasus ini memang menjadi perhatian publik, mengingat korban diketahui sebagai warga yang vokal menolak penggunaan jalan umum untuk hauling batu bara oleh perusahaan tambang.
"Polda Kaltim membentuk tim gabungan yang terdiri dari penyidik Polres Paser, Subdit Jatanras Ditreskrimum, serta dukungan intelijen, guna mengungkap pelaku pembunuhan," jelas Endar.
2. Periksa 43 saksi hingga lakukan ekshumasi jenazah korban

Adapun selama ini, tim penyidik sudah melakukan sejumlah upaya untuk mengungkap kasus pembunuhan ini, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan 43 saksi, pengujian barang bukti forensik, menyita barang bukti, termasuk pemeriksaan laboratirium sampel pakaian korban.
Kepolisian, juga telah melakukan prarekonstruksi pada 18 November 2024, ekshumasi jenazah Russel pada 11 Juli 2025 di RSUD dr. Kanudjoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan, pemeriksaan ahli forensik, dan gelar perkara.
“Kami menangkap tersangka MT pada 15 Juli 2025, setelah melalui proses penyelidikan yang panjang. Semua tahapan kami tempuh untuk menjamin objektivitas dan kekuatan pembuktian,” tambah Irjen Endar.
3. Tersanga dijerat pasal pembunuhan berencana

Atas perbuatannya, MT dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Kapolda berharap masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian. “Kami mengajak seluruh pihak menjaga situasi yang kondusif. Kami pastikan proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan,” pungkasnya.