Kaltim Gratiskan Biaya Administrasi Rumah MBR, Maksimal Rp10 Juta

Samarinda, IDN Times – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Provinsi Kalimantan Timur menjelaskan mekanisme program pembebasan biaya administrasi perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kepala PUPR-Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, mengatakan program ini menanggung biaya notaris, balik nama, hingga provisi bank, dengan nilai maksimal Rp10 juta per rumah.
“Calon penerima hanya perlu melengkapi berkas administrasi rumah dan menyerahkannya ke bank penyalur. Bank yang akan menilai kelayakan kredit. Kalau disetujui, biaya administrasi ditanggung pemerintah,” ujar Nanda, sapaan akrabnya diberitakan Antara, Minggu (24/8/2025).
1. Kesepakatan dari pihak terkait

Mekanisme pengajuan dimulai dari kesepakatan dengan pengembang, lalu calon debitur mengajukan berkas ke bank. Program ini berjalan berdampingan dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari pemerintah pusat, dengan bunga maksimal 5 persen.
Batas penghasilan MBR juga dinaikkan, dari Rp7 juta menjadi Rp11 juta per bulan.
“Kalau penghasilannya kecil bukan berarti tidak bisa. Asal disiplin menabung, misalnya Rp1 juta per bulan, tetap bisa mencicil rumah,” jelasnya.
2. Penentu kelayakan kredit

Nanda menegaskan bank menjadi penentu utama kelayakan kredit, sementara Pemprov Kaltim menanggung biaya administrasi setelah pengajuan disetujui. Saat ini, bank mitra yang terlibat antara lain BTN, BTN Syariah, Mandiri, dan Bank Kaltimtara.
“Selama bank-bank itu ada di kabupaten/kota, program ini bisa berjalan,” katanya.
3. Program andalan Gubernur dan Wagub Kaltim

Program pembebasan biaya administrasi rumah ini merupakan salah satu dari enam program Gratispol Pemprov Kaltim, yang mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di “Benua Etam.”