Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kantongi Sabu, Pria di Samarinda Diciduk Polisi

Kantongi Sabu, Pria di Samarinda Diciduk Polisi
Polisi menangkap AM karena kedapatan memiliki 3,27 gram sabu.(Dok.Polda Kaltim)
Share Article

Samarinda, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Pada Kamis (26/12/2024) dini hari, tim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Komisaris Pol Bambang Suhandoyo menerangkan, dari pengungkapan kasus ini polisi menangkap seorang pria berinisial AM, yang saat ini sudah ditetapan sebagai tersangka.

1. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Bambang menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas berdasarkan laporan masyarakat. Informasi menyebutkan bahwa lokasi di Jalan A.W. Syahranie, Gang Langgar, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah melakukan observasi secara cermat, petugas mencurigai aktifitas seorang laki-laki yang berdiri di depan kontrakan di lokasi tersebut. "Pada pukul 01.00 WITA, tim melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui berinisial AM," kata Bambang, Sabtu (28/12/2024).

2. Barang bukti yang diamankan polisi

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus/paket narkotika jenis sabu dengan berat 3,72 gram brutto. Barang bukti tersebut ditemukan dalam genggaman tangan kanan tersangka, terbalut dengan selembar tisu putih.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Tersangka AM beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

3. Tersangka dijerat UU Narkotika

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah peredaran narkotika lebih lanjut di wilayah tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh tim Sat Resnarkoba Polresta Samarinda. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi, sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan,” ujarnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono

Latest News Kalimantan Timur

See More

Bandara Sepinggan Kucurkan Bansos Rp89 Juta untuk Masyarakat Sekitar

30 Mei 2026, 11:01 WIBNews