Samarinda, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Kamis (26/12/2024) dini hari, tim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Komisaris Pol Bambang Suhandoyo menerangkan, dari pengungkapan kasus ini polisi menangkap seorang pria berinisial AM, yang saat ini sudah ditetapan sebagai tersangka.
