Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Karantina Kalbar Amankan 110 Ikan Cupang, Diduga Gunakan Dokumen Aspal

Karantina Kalbar Amankan 110 Ikan Cupang, Diduga Gunakan Dokumen Aspal
Ikan cupang diselundupkan di Bandara Supadio. (IDN Times/istimewa).
Share Article

Pontianak, IDN Times - Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat (Karantina Kalbar) menggagalkan dugaan penyelundupan ratusan ikan hias cupang menggunakan dokumen kesehatan palsu di Bandara Internasional Supadio Pontianak, Minggu (25/5/2026).

Kasus tersebut terungkap saat petugas Satuan Pelayanan Bandara Supadio melakukan pengawasan rutin di area kedatangan kargo. Kecurigaan muncul ketika petugas memeriksa sebuah paket pengiriman yang dilengkapi dokumen Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan Antar Area (KI-2).

1. 110 ikan cupang hias dikirim pakai dokumen palsu

9b81961d-5749-4913-8beb-32ea7670713e.jpeg
Petugas gagalkan penyelundupan ikan cupang hias. (IDN Times/istimewa).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian pada dokumen kesehatan yang dilampirkan. Setelah paket dibuka, ditemukan sebanyak 110 ekor ikan hias cupang di dalamnya.

Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Bandara Supadio, Triandana mengatakan, pengiriman ikan tanpa melalui prosedur sertifikasi karantina resmi berisiko besar terhadap ekosistem perikanan.

“Melalulintaskan ikan cupang tanpa melalui sertifikasi karantina membawa risiko besar bagi kelestarian ekosistem dan industri perikanan lokal. Tanpa pemeriksaan kesehatan resmi, ikan tersebut berpotensi menjadi media pembawa penyakit ikan karantina yang berbahaya dan menular,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).

2. Pelaku manipulasi dokumen kesehatan

2872e572-1e0b-4566-9175-574be632d81a.jpeg
Pelaku buat dokumen palsu untuk selundupkan ikan cupang. (IDN Times/istimewa).

Menurut dia, salah satu penyakit yang diwaspadai adalah Infectious spleen and kidney necrosis virus (ISKNV) atau Megalocytivirus yang diketahui dapat menginfeksi ikan cupang (Betta splendens).

“Virus ini sangat mematikan dan dapat menyerang berbagai spesies ikan air tawar maupun air laut,” jelasnya.

Temuan 110 ekor ikan cupang itu semakin menguatkan dugaan adanya praktik manipulasi dokumen kesehatan untuk meloloskan komoditas tanpa melalui prosedur karantina resmi.

Petugas kemudian memanggil pihak penerima barang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara itu, seluruh ikan cupang tersebut langsung dikenakan tindakan penahanan karantina guna pemeriksaan lanjutan.

3. Pemalsuan dokumen adalah pelanggaran serius

4eadb115-1560-4a04-8d44-b0230f918d42.jpeg
Penyelundupan 110 ikan cupang hias berhasil digagalkan. (IDN Times/istimewa).

Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi menegaskan, manipulasi maupun pemalsuan dokumen karantina merupakan pelanggaran hukum serius.

“Berkat digitalisasi sistem karantina, pemalsuan seperti ini dapat langsung terdeteksi secara real-time melalui pemindaian barcode. Tindakan penahanan ini merupakan komitmen kami dalam menegakkan aturan,” tegas Ferdi.

Ia berharap penindakan tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku penyelundupan komoditas perikanan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya prosedur karantina demi menjaga kelestarian hayati Indonesia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono

Latest News Kalimantan Timur

See More

Bikin Orang Nyaman dan Kagum, 5 Zodiak Ini Punya Pesona Istimewa

27 Mei 2026, 03:00 WIBNews