Karantina Kalbar Amankan 110 Ikan Cupang, Diduga Gunakan Dokumen Aspal

Pontianak, IDN Times - Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat (Karantina Kalbar) menggagalkan dugaan penyelundupan ratusan ikan hias cupang menggunakan dokumen kesehatan palsu di Bandara Internasional Supadio Pontianak, Minggu (25/5/2026).
Kasus tersebut terungkap saat petugas Satuan Pelayanan Bandara Supadio melakukan pengawasan rutin di area kedatangan kargo. Kecurigaan muncul ketika petugas memeriksa sebuah paket pengiriman yang dilengkapi dokumen Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan Antar Area (KI-2).
1. 110 ikan cupang hias dikirim pakai dokumen palsu

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian pada dokumen kesehatan yang dilampirkan. Setelah paket dibuka, ditemukan sebanyak 110 ekor ikan hias cupang di dalamnya.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Bandara Supadio, Triandana mengatakan, pengiriman ikan tanpa melalui prosedur sertifikasi karantina resmi berisiko besar terhadap ekosistem perikanan.
“Melalulintaskan ikan cupang tanpa melalui sertifikasi karantina membawa risiko besar bagi kelestarian ekosistem dan industri perikanan lokal. Tanpa pemeriksaan kesehatan resmi, ikan tersebut berpotensi menjadi media pembawa penyakit ikan karantina yang berbahaya dan menular,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).
2. Pelaku manipulasi dokumen kesehatan

Menurut dia, salah satu penyakit yang diwaspadai adalah Infectious spleen and kidney necrosis virus (ISKNV) atau Megalocytivirus yang diketahui dapat menginfeksi ikan cupang (Betta splendens).
“Virus ini sangat mematikan dan dapat menyerang berbagai spesies ikan air tawar maupun air laut,” jelasnya.
Temuan 110 ekor ikan cupang itu semakin menguatkan dugaan adanya praktik manipulasi dokumen kesehatan untuk meloloskan komoditas tanpa melalui prosedur karantina resmi.
Petugas kemudian memanggil pihak penerima barang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara itu, seluruh ikan cupang tersebut langsung dikenakan tindakan penahanan karantina guna pemeriksaan lanjutan.
3. Pemalsuan dokumen adalah pelanggaran serius

Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi menegaskan, manipulasi maupun pemalsuan dokumen karantina merupakan pelanggaran hukum serius.
“Berkat digitalisasi sistem karantina, pemalsuan seperti ini dapat langsung terdeteksi secara real-time melalui pemindaian barcode. Tindakan penahanan ini merupakan komitmen kami dalam menegakkan aturan,” tegas Ferdi.
Ia berharap penindakan tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku penyelundupan komoditas perikanan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya prosedur karantina demi menjaga kelestarian hayati Indonesia.


















