Kasus Pajak Berlanjut, Pengusaha Distributor Rugikan Negara Rp452 Juta

Balikpapan, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara melimpahkan dua tersangka kasus tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Dua tersangka berinisial GN dan TP diduga menyebabkan kerugian negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp452 juta. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara, Teddy Heriyanto.
"Kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan," kata Teddy dilaporkan Antara, Selasa (11/12/2025).
1. Pemberkasan perkara kasus pajak suda lengkap

Menurut Teddy, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimtara dengan koordinasi bersama Polda Kalimantan Timur.
Kedua tersangka diketahui menjabat sebagai Direktur Utama dan Komisaris PT APPN. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan.
Modus yang digunakan adalah dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau menyampaikan SPT namun dengan data yang tidak benar. Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara berlanjut dalam kurun waktu Januari 2019 hingga Desember 2020.
2. Modus pelanggaran kasus pajak

Berdasarkan hasil penyidikan, PT APPN tercatat melakukan transaksi penyerahan tandan buah segar (TBS) serta jasa angkut material batu belah. Namun, kewajiban perpajakan atas transaksi tersebut tidak dilaporkan dengan benar, meski PPN telah dipungut dari lawan transaksi melalui penerbitan faktur pajak.
Sebelum menempuh jalur hukum, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam telah melakukan berbagai upaya persuasif, mulai dari imbauan hingga konseling kepada wajib pajak. Namun, PT APPN tetap tidak melaporkan sejumlah masa SPT, sehingga dilakukan pemeriksaan bukti permulaan.
3. Ancaman hukuman pelanggar kasus pajak

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Selain itu, mereka juga dapat dikenai denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang.
Untuk menjamin pemulihan kerugian negara, penyidik DJP telah melakukan pemblokiran aset milik para tersangka sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Langkah ini merupakan bentuk konsistensi DJP dalam menegakkan hukum, memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar patuh terhadap kewajiban perpajakan,” ujar Teddy.


















