Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Pajak Berlanjut, Pengusaha Distributor Rugikan Negara Rp452 Juta

Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara melimpahkan dua tersangka kasus tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Dua tersangka berinisial GN dan TP diduga menyebabkan kerugian negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp452 juta. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara, Teddy Heriyanto.

"Kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan," kata Teddy dilaporkan Antara, Selasa (11/12/2025).

1. Pemberkasan perkara kasus pajak suda lengkap

Polda Bali
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Ayu Afria)

Menurut Teddy, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimtara dengan koordinasi bersama Polda Kalimantan Timur.

Kedua tersangka diketahui menjabat sebagai Direktur Utama dan Komisaris PT APPN. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan.

Modus yang digunakan adalah dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau menyampaikan SPT namun dengan data yang tidak benar. Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara berlanjut dalam kurun waktu Januari 2019 hingga Desember 2020.

2. Modus pelanggaran kasus pajak

ilustrasi membayar pajak
ilustrasi membayar pajak (freepik.com/rawpixel.com)

Berdasarkan hasil penyidikan, PT APPN tercatat melakukan transaksi penyerahan tandan buah segar (TBS) serta jasa angkut material batu belah. Namun, kewajiban perpajakan atas transaksi tersebut tidak dilaporkan dengan benar, meski PPN telah dipungut dari lawan transaksi melalui penerbitan faktur pajak.

Sebelum menempuh jalur hukum, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam telah melakukan berbagai upaya persuasif, mulai dari imbauan hingga konseling kepada wajib pajak. Namun, PT APPN tetap tidak melaporkan sejumlah masa SPT, sehingga dilakukan pemeriksaan bukti permulaan.

3. Ancaman hukuman pelanggar kasus pajak

Ilustrasi pria paruh baya yang menghabiskan waktu di penjara.
Ilustrasi pria paruh baya yang menghabiskan waktu di penjara. (freepik.com)

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Selain itu, mereka juga dapat dikenai denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang.

Untuk menjamin pemulihan kerugian negara, penyidik DJP telah melakukan pemblokiran aset milik para tersangka sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Langkah ini merupakan bentuk konsistensi DJP dalam menegakkan hukum, memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar patuh terhadap kewajiban perpajakan,” ujar Teddy.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Kasus Pajak Berlanjut, Pengusaha Distributor Rugikan Negara Rp452 Juta

17 Des 2025, 10:11 WIBNews