Kawin Anum Masih Marak di Kalsel, Pelajar Diajak Bicara 4 Mata

Banjarmasin, IDN Times - Basakalimantan Wiki (BkW) menggelar agenda Wiki Bakunjang di sejumlah sekolah di Kalimantan Selatan pada Selasa, 7 Januari 2026. Kegiatan ini mengangkat topik praktik pernikahan usia dini atau dalam bahasa Banjar dikenal sebagai kawin anum, yang hingga kini masih ditemukan di sejumlah wilayah meski telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Dalam kegiatan tersebut, BkW menggunakan pendekatan bahasa daerah, khususnya Bahasa Banjar, untuk membuka ruang diskusi yang lebih terbuka dan partisipatif bagi remaja. Pendekatan ini dinilai efektif untuk membahas isu sensitif, termasuk maraknya praktik pernikahan usia dini di masyarakat Kalimantan Selatan.
Wiki Bakunjang dilaksanakan di dua lokasi, yakni SMAN 2 Karang Intan dan MAN 4 Banjar, Kabupaten Banjar. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Wikithon Partisipasi Publik (WPP) ke-5, yang bertujuan mendorong partisipasi pemuda dalam membahas isu-isu sosial melalui literasi digital dan penggunaan bahasa daerah.
Di SMAN 2 Karang Intan yang terletak di kaki Bukit Pamaton, kegiatan diikuti oleh 35 siswa dan berlangsung di ruang multimedia sekolah. Sementara itu, di MAN 4 Banjar yang berada di dekat pusat Kota Martapura, diskusi dihadiri sekitar 106 siswa.
1. Penerapan Program BASAibu di 4 wilayah

Event Manager BkW, Adhansatya Praja, menjelaskan bahwa program BASAibu saat ini dijalankan di empat wilayah, yakni Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan. Program ini berfokus pada digitalisasi bahasa daerah serta penguatan peran pemuda dalam isu-isu yang dekat dengan kehidupan mereka.
“Meski saat ini berfokus di Kalimantan Selatan, kami tetap membuka peluang untuk menjangkau Kalimantan secara keseluruhan, baik dari sisi bahasa maupun isu-isu sipil,” ujar Praja.
Menurutnya, isu kawin anum dipilih berdasarkan hasil Aruh Pemuda 2025 serta temuan di lapangan yang menunjukkan praktik pernikahan usia anak masih terjadi di lingkungan sekitar peserta. Dalam diskusi, sejumlah siswa mengaku mengetahui bahkan menyaksikan langsung praktik tersebut di wilayah tempat tinggal mereka.
2. Ketentuan hukum mengatur tentang pernikahan dini

Koordinator Program BkW, Hudan Nur, menegaskan bahwa secara hukum, batas usia minimum pernikahan di Indonesia telah ditetapkan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
“Secara global, pernikahan usia anak telah disepakati sebagai bentuk kekerasan dan pelanggaran terhadap hak anak,” tegas Hudan.
Ia menambahkan, berdasarkan berbagai rujukan nasional, Kalimantan Selatan masih termasuk dalam sepuluh provinsi dengan angka pernikahan usia anak yang relatif tinggi. Sementara itu, Nusa Tenggara Barat tercatat sebagai provinsi dengan angka tertinggi praktik pernikahan anak di Indonesia.
3. Faktor penyebab pernikahan dini di Kalsel

Hudan memaparkan sejumlah faktor yang kerap memicu pernikahan usia anak, di antaranya kondisi ekonomi keluarga, keterbatasan akses pendidikan dan lapangan kerja, kuatnya norma sosial dan budaya, pola pengasuhan keluarga, serta minimnya ruang aman bagi remaja untuk berinteraksi.
Dalam upaya penanganannya, Hudan menyebut terdapat tiga pendekatan utama, yakni pencegahan, penanganan, dan pemulihan. “Kegiatan yang dilakukan BkW saat ini berada pada ranah pencegahan melalui edukasi dan diskusi publik,” jelasnya.
Ia juga menyinggung peran Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) sebagai salah satu layanan yang dapat dimanfaatkan untuk edukasi pengasuhan keluarga dan pencegahan pernikahan usia anak.
4. Pelajar di Kalsel penasaran dengan praktik pernikahan dini

Salah satu peserta dari SMAN 2 Karang Intan, Lutfiani (16), mengaku masih menemukan praktik pernikahan usia anak di lingkungan sekitarnya. Menurutnya, fenomena tersebut kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan remaja seusianya.
“Mengapa harus menikah, padahal idealnya usia kami adalah untuk bersekolah. Saya sangat tidak sepakat dengan praktik menikah muda,” tegas remaja yang akrab disapa Aya itu.
Aya menilai faktor ekonomi dan putus sekolah sering menjadi alasan terjadinya pernikahan usia dini. Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam mendorong anak untuk tetap melanjutkan pendidikan.
“Saya sendiri dilarang keluarga untuk menikah muda. Peran keluarga sangat vital dalam masa pertumbuhan anak muda,” ujarnya.
5. Risiko pernikahan dini bagi pasangan pengantin

Senada dengan itu, peserta dari MAN 4 Banjar, Muhammad Alif Kautsar (16), menilai pernikahan di usia muda memiliki berbagai risiko yang perlu dipertimbangkan secara matang, terutama dari aspek kesehatan reproduksi dan kesiapan mental.
“Meski secara ekonomi mampu, menikah muda tetap tidak disarankan karena risiko kesehatan. Tubuh anak belum siap untuk proses reproduksi, belum lagi soal kematangan mental,” katanya.
Alif berharap remaja seusianya lebih fokus menata masa depan dibandingkan terburu-buru menikah. Ia juga menilai praktik budaya yang mendorong pernikahan usia anak perlu ditinggalkan.
“Pendidikan harus menjadi prioritas, dan orang tua perlu mengambil peran agar praktik kawin anum bisa dihilangkan,” tutupnya.


















