Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejati Kaltim menahan dua tersangka AS selaku PPK dan S selaku penyedia barang, dalam kasus tindak pidana korupsi proyek jalan di Kukar. (Antaranews Kaltim/HO/Kejati Kaltim)

Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur menahan dua tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keduanya diduga korupsi dalam pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tenggarong- Loa Kulu dan Loa Janan Sec 8, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang bersumber dari anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Tahun anggaran 2020.
 
"Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim  melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tenggarong-Loa Kulu dan Loa Janan Sec. 8," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim  melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Toni Yuswanto seperti dikutip dari Antara pada Sabtu (10/6/2023).

1. Tersangka adalah PPK dan Dirut PT BAG

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Ia menerangkan, dua tersangka  tersebut adalah AS  yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020. Tersangka kedua adalah S,  sebagai Dirut PT. BAG sebagai Penyedia barang  atau kontraktor.

Toni menjelaskan, kronologis kasus tersebut yakni pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menerima  Bankeu dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang diperuntukkan pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tenggarong-Loa Kulu dan Loa Janan Sec.8.

Adapun besaran proyek itu sebagaimana tertuang dalam DPPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara TA 2020 senilai Rp13.500.000.000.
 
"Pemenang tender adalah PT. BAG dengan nilai penawaran sebesar Rp. 13.104.722.767,61," kata Toni.

2. Tidak sesuai spesifikasi

Editorial Team

EditorLinggauni

Tonton lebih seru di