Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bankaltimra

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan dua pegawai bank daerah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) Cabang Balikpapan.

"Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Branch Manager PT Erda Indah," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto diberitakan Antara di Samarinda, Kamis (24/10/2024).

1. Tersangka

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Toni menjelaskan, kedua tersangka yang baru ditetapkan adalah DZ, Pimpinan Bidang Perkreditan Bankaltimtara Cabang Balikpapan, dan ZA, Penyelia Kredit UMKM & Korporasi di cabang yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam pencairan kredit kepada PT Erda Indah yang diduga diajukan seolah-olah untuk modal kerja proyek pembangunan hunian tetap pascabencana di Sulawesi Tengah.

"Kredit tersebut diajukan dengan dasar Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) yang diduga palsu atau fiktif," jelasnya. "Faktanya, proyek yang diajukan tersebut tidak ada."

Penetapan DZ dan ZA sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Hal ini ditegaskan melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim Nomor: PRINT-06/O.4/Fd.1/07/2024 tanggal 8 Juli 2024.

2. Proses penyidikan kasus korupsi

Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Kejati Kaltim telah menetapkan RH, Branch Manager PT Erda Indah, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. RH diduga terlibat dalam pengajuan dan pencairan kredit yang merugikan keuangan negara sekitar Rp15 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Para tersangka langsung ditahan

Hukuman berat bagi pelaku rudapaksa terlebih korban dibawah dan disabilitas penjara gelap siap menanti.(IDN Times/Ilustrasi)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DZ dan ZA langsung ditahan di Rutan Kelas I A Samarinda selama 20 hari terhitung sejak 24 Oktober 2024.

"Penahanan dilakukan karena ancaman hukuman atas tindak pidana ini adalah penjara lima tahun atau lebih, dengan kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan," pungkas Toni.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us