Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan dua pegawai bank daerah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) Cabang Balikpapan.
"Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Branch Manager PT Erda Indah," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto diberitakan Antara di Samarinda, Kamis (24/10/2024).