Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bankaltimra

Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan dua pegawai bank daerah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) Cabang Balikpapan.
"Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Branch Manager PT Erda Indah," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto diberitakan Antara di Samarinda, Kamis (24/10/2024).
1. Tersangka
Toni menjelaskan, kedua tersangka yang baru ditetapkan adalah DZ, Pimpinan Bidang Perkreditan Bankaltimtara Cabang Balikpapan, dan ZA, Penyelia Kredit UMKM & Korporasi di cabang yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam pencairan kredit kepada PT Erda Indah yang diduga diajukan seolah-olah untuk modal kerja proyek pembangunan hunian tetap pascabencana di Sulawesi Tengah.
"Kredit tersebut diajukan dengan dasar Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) yang diduga palsu atau fiktif," jelasnya. "Faktanya, proyek yang diajukan tersebut tidak ada."
Penetapan DZ dan ZA sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Hal ini ditegaskan melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim Nomor: PRINT-06/O.4/Fd.1/07/2024 tanggal 8 Juli 2024.