Kejati Kaltim Tetapkan Tersangka Korupsi Rp21 Miliar Perusda Tambang

Samarinda, IDN Times - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dan langsung melakukan penahanan.
"Tersangka yang ditahan berinisial NJ, yang menjabat sebagai Kuasa Direktur PT ALG," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto dilaporkan Antara di Samarinda, Selasa (4/2/2025).
1. Tuduhan korupsi periode 2017-2020

NJ diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan Perusda BKS pada periode 2017-2020 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp21,2 miliar. Penetapan NJ sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Bukti yang ada menguatkan keterlibatan NJ dalam kasus ini, sehingga kami melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan)," tambah Toni.
2. Modus korupsi dan kerja sama bermasalah

Kasus ini bermula dari kerja sama jual beli batu bara antara Perusda BKS dan lima perusahaan swasta pada periode 2017-2019 dengan total transaksi mencapai Rp25,88 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, kerja sama ini diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Beberapa tahapan penting yang diabaikan antara lain tidak adanya persetujuan dari Badan Pengawas dan Gubernur Kaltim selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), serta ketiadaan dokumen usulan, studi kelayakan, rencana bisnis, dan manajemen risiko pihak ketiga.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan mantan Direktur PT BKS, IGS, sebagai tersangka pada 22 Januari 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/O.4.5/Fd.1/2025.
Kerugian negara dalam kasus ini dihitung berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur.
3. Ancaman hukuman

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
"Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam korupsi," tegas Toni.