Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Keluarga Pasien COVID-19 yang Meninggal Dapat Santunan Belasan Juta

Keluarga Pasien COVID-19 yang Meninggal Dapat Santunan Belasan Juta
Ilustrasi petugas memakamkan jenazah pasien terkonfirmasi COVID-19. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Share Article

Samarinda, IDN Times - Angka kematian pasien positif virus corona atau COVID-19 di Kaltim sudah mencapai 299 kasus. Dari jumlah tesebut terbanyak berada di Balikpapan dengan 157 pasien, disusul Samarinda 91 kasus dan Kutai Kartanegara 19 kejadian. Sisanya terbagi-bagi di tujuh daerah lainnya.

Jumlah ini tentu tak sedikit, itu sebab Kementerian Sosial (Kemensos) pun berencana memberikan santunan kepada keluarga pasien yang meninggal akibat corona. Per keluarga mendapat Rp15 juta. Nantinya dana tersebut disalurkan ke Dinas Sosial masing-masing daerah.

“Informasi ini pun sudah disampaikan kepada seluruh kelurahan di Samarinda. Saat ini masih pengumpulan data,” ujar Ida Nursanti, Sekretaris Dinas Sosial (Dissos) Samarinda saat dikonfirmasi pada Senin (28/9/2020) pagi.

1. Masih mendata para keluarga yang ditinggalkan

Kantor Dinas Sosial di Jalan Dahlia, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota (IDN Times/Yuda Almerio)
Kantor Dinas Sosial di Jalan Dahlia, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota (IDN Times/Yuda Almerio)

Sejatinya, dana tersebut bakal disalurkan jika data keluarga pasien positif yang meninggal sudah terkumpul. Mekanismenya tak sulit. Sebab nantinya Dissos tiap daerah yang bakal bergerak mendata. Selanjutnya informasi tersebut dikirim ke Dissos Kaltim kemudian ke Kemensos. Setelah itu duit bantuan lalu diberikan kepada keluarga pasien.

“Sudah ada data yang masuk. Hanya saja masih dalam rekapitulasi. Serta memastikan persyaratan telah dilengkapi,” sebutnya.

2. Harus mempunyai surat keterangan yang membenarkan keluarga yang meninggal akibat COVID-19

Ilustrasi pemakaman jenazah COVID-19 (ANTARA FOTO/Jojon)
Ilustrasi pemakaman jenazah COVID-19 (ANTARA FOTO/Jojon)

Meski demikian untuk dapatkan santunan tersebut, ada beberapa syarat harus dipenuhi. Kepala Dissos Kaltim Agus Hari Kesuma mengungkapkan, para ahli waris harus memiliki surat keterangan dari Dinas Kesehatan yang membenarkan jika keluarga bersangkutan memang meninggal karena terjangkit virus corona.

Lalu ada juga surat kematian dari rukun tetangga dari domisili pasien, surat keterangan dari rumah sakit yang merawat. Terakhir Nomor Induk Kependudukan (NIK). "

“Itu yang paling penting, yang jelas dana santunannya Rp15 juta," sebut Agus.

3. Data para ahli waris pasien yang meningal harus diserahkan pada Oktober mendatang

Ilustrasi pemakaman jenazah pasien COVID-19. (IDN Times/Ervan Masbanjar)
Ilustrasi pemakaman jenazah pasien COVID-19. (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Meski demikian, hingga saat ini pihaknya masih menunggu kiriman data dari Dinas Sosial masing-masing  kabupaten/kota di Kaltim. Data tersebut harus masuk pada Oktober mendatang.

“Saya mintanya kemarin awal Oktober. Karena pas masuk triwulan keempat. Kalau sekarang belum ada,” pungkasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mela Hapsari
EditorMela Hapsari

Latest News Kalimantan Timur

See More

Berkebun di Rumah, Cara Sederhana Hidup Sehat dan Ramah Lingkungan

14 Jun 2026, 11:00 WIBNews