Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PPKM darurat di Balikpapan Kaltim. (IDN Times/Hilmansyah)

Samarinda, IDN Times - Ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kalimantan Timur (Kaltim) belum berubah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait pelaksanaan PPKM di mana salah satu terkait Kaltim. 

Yakni, Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease (Covid-19) wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov Kaltim M Syafranuddin mengutip dua Inmendagri bahwa jumlah kabupaten dan kota di PPKM level 4 maupun level 3 tetap tidak berubah masing-masing lima daerah. 

Pernyataan Pemprov Kaltim termuat dalam akun Instagram Pemprov Kaltim. 

1. Optimalisasi peran posko di tingkat desa dan kelurahan

Evaluasi PPKM darurat di Balikpapan Kaltim. (IDN Times/Hilmansyah)

Syafranuddin mengatakan, Mendagri meminta seluruh daerah agar mengoptimalkan peran Posko  Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan. Sistem penanganan seperti ini dianggap optimal dalam pengendalian penyebaran virus di masa pandemik COVID-19. 

Selama ini lewat pemberlakuan PPKM, kasus-kasus COVID-19 cenderung turun di sejumlah daerah termasuk di antaranya kota/kabupaten di Kaltim. Sinergi dilakukan secara berjenjang dari tingkat provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan dan desa. 

2. Pemberlakuan PPKM di Kaltim

Editorial Team

Tonton lebih seru di