Pontianak, IDN Times - Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kota Pontianak berinisial RD dan sekretarisnya berinisial TK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah, pada Senin (2/3/2026).
Kedua tersangka terjerat kasus tipikor kegiatan Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023-2024.
“Perkara ini sudah dilakukan penyidikan sejak bulan November 2025, dan bahkan juga sudah dilakukan pengeledahan, serta pemeriksaan sekitar 30 orang saksi termasuk pejabat KPK RI itu,” ungkap Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko Purnomo.
