Penajam, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melepas 36.150,03 hektare menjadi hak pengelolaan atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal ini disampaikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (3/4/2023).
“KLHK melakukan pelepasan kawasan hutan seluas 36.150,03 hektare di IKN. Ini dilakukan oleh KLHK untuk melepas kawasannya menjadi hak pengelolaan atas tanah (HPL),” katanya dalam keterangan tertulis kepada IDN Times.