Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KMP Mukhlisa Tenggelam, Korban Dapat Santunan hingga Rp50 Juta

Kepala Jasa Raharja Kaltim, Asmoro. (IDN Times / Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times - Jasa Raharja memastikan akan memberikan santunan bagi para korban tenggelamnya KMP Mukhlisa di perairan Teluk Balikpapan pada Senin (5/5/2025) sore. Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kalimantan Timur, Asmoro, mengatakan saat ini pihaknya telah mulai melakukan pendataan terhadap para korban, terutama awak kapal (ABK) yang hilang dalam insiden tersebut.

“Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti KSOP Balikpapan, Basarnas, dan DVI untuk mendata para korban kapal tenggelam ini,” ujarnya.

1. Besaran santunan untuk korban

Upaya pencarian terhadap dua korban KMP Muchlisa yang tenggelam di perairan Teluk Balikpapan, pada Senin (5/5/2025). (IDN Times/Erik Alfian)

Asmoro menjelaskan bahwa besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja bervariasi. Untuk korban meninggal dunia, ahli waris yang sah akan menerima santunan sebesar Rp50 juta.

Sementara itu, korban luka-luka dapat menerima santunan maksimal Rp20 juta, tergantung pada besarnya biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit.

Selain itu, ada pula santunan cacat permanen dengan nominal maksimal Rp50 juta. “Terakhir, santunan penguburan sebesar Rp4 juta akan diberikan jika korban tidak memiliki ahli waris,” tambahnya.

2. Syarat klaim santunan jiwa

Upaya pencarian terhadap dua korban KM Mukhlisa yang tenggelam di perairan Teluk Balikpapan, pada Senin (5/5/2025) kemarin terus dilakukan. (IDN Times/Erik Alfian)

Kasubag Pelayanan PT Jasa Raharja Kaltim, Teguh Yota Fitra, menambahkan bahwa syarat klaim santunan jiwa bagi para korban tidaklah rumit.

“Untuk korban meninggal dunia, cukup disiapkan identitas korban, identitas ahli waris, serta surat nikah. Jika korban belum menikah, maka dilampirkan akta kelahiran dan identitas ahli waris,” jelasnya.

Teguh menambahkan, korban selamat yang tidak mengalami luka atau cacat tidak berhak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja.

“Namun, jika korban selamat mengalami luka saat evakuasi dan memerlukan pengobatan di rumah sakit, maka hal itu masih bisa diklaim,” ungkap dia.

3. Asuransi untuk kendaraan yang tenggelam

Dua ABK KM Mukhlisa, yakni Ilham dan Rahayu diduga masih terjebak di kapal saat KM Mukhlisa mulai tenggelam. (Dok. Kantor SAR Balikpapan)

Terkait kendaraan yang ikut tenggelam dalam insiden tersebut, Asmoro menjelaskan bahwa penanganannya akan dilakukan oleh PT Jasa Raharja Putra, anak perusahaan PT Jasa Raharja, yang bekerja sama dengan pemilik KMP Mukhlisa.

“PT Jasa Raharja Putra merupakan anak perusahaan PT Jasa Raharja,” katanya.

Pihak asuransi nantinya akan berkoordinasi dengan pemilik kapal feri untuk mendata manifes kendaraan yang ikut tenggelam.

Berdasarkan data yang dihimpun, saat tenggelam KMP Mukhlisa mengangkut 12 kendaraan, termasuk dua motor.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us