Kontrol Peredaran Ganja dari Lapas, Napi Samarinda Divonis 6 Tahun

Samarinda, IDN Times - Dua narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda, Andi Baso Muh Fahri alias Baso Bin Andi Mastar dan Moh Adam Maulana alias Tayo Bin Imran, divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Samarinda.
“Kami telah menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama enam tahun denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Ridha Nur Karimah diberitakan Antara di Samarinda, Jumat (1/9/2023).
1. Vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa
Dikemukakannya, dalam amar putusan menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja yang dipesan dari Medan melalui Instagram dengan akun MEDCLUBS. Mereka mengendalikan peredaran ganja tersebut dari dalam lapas dengan menggunakan handphone.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang menuntut mereka masing-masing tujuh tahun dan enam bulan penjara.
Majelis hakim juga memutuskan menyatakan barang bukti terdakwa Andi Baso berupa satu unit HP Android merek OPPO warna biru dirampas untuk dimusnahkan.