Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korupsi Abu Batu di PPU: Dokumen Palsu, Rp1,2 Miliar Lenyap, Uang Disita!

Uang hasil penyitaan perkara dugaan korupsi pengadaan abu batu palu diamankan Jaksa PPU (IDN Times/ Ervan)
Uang hasil penyitaan perkara dugaan korupsi pengadaan abu batu palu diamankan Jaksa PPU (IDN Times/ Ervan)
Intinya sih...
  • Kejari PPU berhasil menyita uang tunai Rp600 juta dari PT. BRT terkait dugaan korupsi pengadaan abu batu palu di Dinas PUPR PPU.
  • Uang sitaan dititipkan ke Rekening RPL Bank Mandiri Kejari, dengan dua tersangka yang telah ditetapkan dan merugikan negara hingga Rp1,2 miliar.
  • DR, honorer Dinas PUPR PPU, memalsukan dokumen proyek pengadaan batu pecah dan membuat surat pesanan fiktif bersama kontraktor MT untuk mencairkan pembayaran penuh sebesar Rp1,2 miliar.

Penajam, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berhasil menyita uang tunai senilai Rp600 juta dari PT Balqis Ramadhan Tama (BRT). Penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan abu batu dari Palu di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU tahun anggaran 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan dalam dua tahap, yakni pada Selasa (24/6/2025) sebesar Rp50 juta, dan Kamis (26/6/2025) sebesar Rp550 juta.

“Total Rp600 juta disita dari PT BRT. Uang tersebut telah dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) di Bank Mandiri milik Kejari PPU,” ujar Eko kepada awak media, Senin (30/6/2025).

Ia menegaskan, proses hukum terkait kasus korupsi proyek abu batu ini masih terus berjalan.

1. Dua tersangka ditahan kejaksaan

Jaksa PPU setorkan dana titipan ke bank Mandiri setelah melakukan penyitaan hasil dugaan korupsi pengadaan abu batu palu di Dinas PUPR PPU (IDN Times/Ervan)
Jaksa PPU setorkan dana titipan ke bank Mandiri setelah melakukan penyitaan hasil dugaan korupsi pengadaan abu batu palu di Dinas PUPR PPU (IDN Times/Ervan)

Sebelumnya, Kejari PPU telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah DR, pegawai honorer di Dinas PUPR PPU, dan MT, seorang kontraktor dari PT BRT. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (6/5/2025).

Menurut Eko, dugaan korupsi proyek pengadaan abu batu tahun 2023 tersebut telah merugikan negara hingga Rp1,2 miliar.

“DR dan MT kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan abu batu Palu di Dinas PUPR PPU,” jelasnya.

2. Modus korupsi pengadaan batu pecah di PPU

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil penyidikan, DR yang bertugas di bidang Bina Marga diketahui memalsukan dokumen proyek. Volume pengadaan batu pecah yang semestinya hanya 2.250 meter kubik, digandakan menjadi 4.500 meter kubik. Ia juga memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat untuk melancarkan aksinya.

“DR membuat dokumen fiktif dan berdalih bahwa dokumen asli salah cetak dan telah dimusnahkan,” ungkap Eko.

MT sempat menolak ajakan DR karena mengetahui volume pekerjaan sebenarnya. Namun, karena memiliki kedekatan dan rasa utang budi, MT akhirnya ikut terlibat.

DR juga membuat surat pesanan fiktif tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sehingga pembayaran senilai Rp1,2 miliar bisa dicairkan penuh untuk volume fiktif.

“Tersangka DR mengakui seluruh perbuatannya dalam pemeriksaan penyidik,” tambah Eko.

3. Ancaman pasal berlapis menanti tersangka

(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti
(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Kedua tersangka kini telah ditahan selama 20 hari di Polres PPU untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Hingga saat ini kami sudah memeriksa 21 orang saksi dalam perkara ini,” pungkas Eko.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us