Korupsi Izin Tambang 2023–2025, ASN ESDM Kalsel Dicokok Jaksa

Banjarbaru, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HPW yang bertugas di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan. HPW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses pengajuan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tabalong.
1. Penyidik kantongi alat bukti yang cukup

Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dalam penyidikan dugaan korupsi proses pengajuan izin usaha pertambangan periode 2023–2025.
"Pada sore hari ini, tim penyidik berhasil menangkap tersangka HPW di Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor PRINT-1075/O.3.16/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026," ujar Anggara diberitakan Antara dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Senin (8/6/2026).
Saat ini, kata Anggara, HPW masih menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik dalam waktu 1 x 24 jam untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
2. Ekspose perkara bersama Kejati Kaltim

Menurut Anggara, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memaparkan perkembangan hasil penyidikan dalam ekspose perkara yang digelar bersama jajaran pimpinan di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel.
Ia menjelaskan, saat dugaan tindak pidana itu terjadi, HPW menjabat sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan.
Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/O.3.16/Fd.1/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026. Penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan izin usaha pertambangan yang berlangsung di wilayah Kabupaten Tabalong.
3. Pengembangan kasus korups di Tabalong

Kejari Tabalong masih terus mengembangkan perkara tersebut. Tim penyidik akan menggelar rapat internal untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penahanan terhadap tersangka.
Atas perbuatannya, HPW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


















