KPPU Kanwil V Kalimantan Tangani Empat Kasus Sepanjang 2024

Balikpapan, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) V Kalimantan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) semakin gencar menjalankan perannya dalam mengawasi persaingan usaha dan kemitraan di wilayah Kalimantan. Lembaga independen ini bertugas memastikan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ketua KPPU Kanwil V Kalimantan, F.Y. Andriyanto, menegaskan bahwa pihaknya pada 2024 akan fokus menangani berbagai persoalan yang memengaruhi kesejahteraan masyarakat. Masalah tersebut mencakup kebijakan pemerintah dan praktik usaha besar yang berdampak langsung pada UMKM.
“Kami akan terus memantau dinamika persaingan usaha yang dapat merugikan pelaku UMKM dan masyarakat luas,” ujarnya, Senin (23/12/2024).
1. KPPU Kanwil V tangani empat kasus pada 2024

Salah satu langkah konkret KPPU Kanwil V adalah menangani empat laporan pelanggaran hukum, yang terdiri atas dua laporan dari 2023 dan dua laporan baru pada 2024. Beberapa kasus yang menjadi perhatian termasuk dugaan pelanggaran tender pembangunan gedung kantor dan rumah sakit, serta indikasi persaingan usaha tidak sehat dalam kerja sama antara koperasi jasa dan pelaku usaha.
“Dari empat laporan tersebut, satu kasus telah naik ke tahap penyelidikan, sementara dua laporan lainnya mendapatkan surat saran dan pertimbangan. Salah satu contoh, kami menyarankan Bupati Kubu Raya untuk mencabut peraturan yang dinilai menghambat persaingan usaha yang sehat,” terang Andriyanto.
2. KPPU juga awasi kemitraan pada sektor transportasi

Selain pengawasan persaingan usaha, KPPU Kanwil V juga memperhatikan kemitraan di sektor transportasi. Salah satu sorotan utama adalah pelanggaran tarif angkutan sewa khusus (taksi online) yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.
Tiga aplikator besar—Gojek, Grab, dan Maxim—ditemukan tidak mematuhi tarif yang ditetapkan, sehingga berpotensi merugikan mitra pengemudi.
“Kami menekankan pentingnya kemitraan yang adil antara pelaku usaha besar dan UMKM. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008, yang bertujuan menciptakan iklim usaha sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Kalimantan,” tambahnya.
3. Wilayah pengawasan yang luas jadi tantangan

KPPU Kanwil V juga aktif mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha melalui advokasi dan sosialisasi. Berbagai kegiatan telah digelar, seperti pertemuan dengan peternak plasma unggas, sosialisasi kemitraan perkebunan kelapa sawit, serta pembinaan di sejumlah universitas di Kalimantan.
“Dengan menggandeng universitas dan lembaga pemerintahan setempat, kami berupaya meningkatkan pemahaman tentang pentingnya persaingan usaha yang adil dan berkelanjutan,” ujar Andriyanto.
Ke depan, KPPU Kanwil V menghadapi tantangan untuk memperluas pengawasan di wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara. Dalam upaya memperkuat kelembagaan, KPPU berencana melakukan transformasi guna menghadapi dinamika dunia usaha yang semakin kompleks.
“Kami berkomitmen menjaga integritas pasar dan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Transformasi kelembagaan juga menjadi prioritas agar KPPU dapat menyesuaikan diri dengan perubahan peraturan dan kebijakan pemerintah,” pungkas Andriyanto.