Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

KPU Balikpapan Buka Pendaftaran Pilkada, Tiga Calon akan Meramaikan

KPU Balikpapan Buka Pendaftaran Pilkada, Tiga Calon akan Meramaikan
Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan membuka pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota setempat pada 27 hingga 29 Agustus 2024. (IDN Times/Hilmansyah)
Share Article

Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah resmi membuka pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota setempat pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Ketua KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono menyampaikan, bahwa hingga hari ini, Rabu (28/8/2024), belum ada satu pun pasangan calon yang mendaftar.

"Insya Allah, besok ada tiga pasangan calon yang akan mendaftar ke KPU Balikpapan," ujar Yudho.

1. Tiga paslon mendaftar di hari yang sama

Bakal calon Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor (kedua kanan) melambaikan tangannya kepada pendukungnya saat akan mendaftarkan diri sebagai peserta Pilgub 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur, di Samarinda, Rabu (28/8/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Bakal calon Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor (kedua kanan) melambaikan tangannya kepada pendukungnya saat akan mendaftarkan diri sebagai peserta Pilgub 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur, di Samarinda, Rabu (28/8/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

Yudho menjelaskan bahwa tiga bakal pasangan calon yang dijadwalkan mendaftar besok adalah Rendi Susiswo Ismail-Edi Sunardi, Rahmad Mas’ud-Bagus Susetyo, serta Sa’bani-Syukri Wahid.

Meskipun mendaftar di hari yang sama, setiap pasangan akan datang pada waktu yang berbeda.

"Jadwal pendaftaran masih tentatif dan menunggu unggahan data dari tim bapaslon melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," tambah Yudho.

2. KPU siap menerima pendaftaran bapaslon

Sample desain surat suara calon tunggal melawan kotak kosong di pilkada (YouTube.com/Komisi II DPR RI)
Sample desain surat suara calon tunggal melawan kotak kosong di pilkada (YouTube.com/Komisi II DPR RI)

Saat ini, KPU Kota Balikpapan telah siap menerima pendaftaran bakal pasangan calon. "Kami siap menerima pendaftaran bapaslon, dan hingga kini tidak ada kendala," tegas Yudho.

Selain itu, KPU Kota Balikpapan juga terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Polresta Balikpapan, untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses pendaftaran.

"Koordinasi ini sangat penting, terutama dalam memastikan kelancaran tahapan pendaftaran calon kepala daerah," kata Yudho.

3. Pelaksanaan PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Ilustrasi TPS. (IDN Times/Mela Hapsari)
Ilustrasi TPS. (IDN Times/Mela Hapsari)

Sebagai bagian dari pelaksanaan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Kota Balikpapan telah mengumumkan pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2024 sejak Sabtu, 24 Agustus 2024.

"Penerimaan pendaftaran berlangsung pada 27-29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kota Balikpapan, Jl Jenderal Sudirman 19 Balikpapan," jelas Yudho.

Ia juga menambahkan bahwa KPU Kota Balikpapan menyediakan layanan Helpdesk selama tahapan pencalonan ini. "Helpdesk kami bertugas melayani konsultasi terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik serta fasilitasi penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," tutup Yudho.

Share Article
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono

Latest News Kalimantan Timur

See More

Masih Bingung Cari Kerja setelah Lulus? Coba 5 Tips Ini

01 Jun 2026, 17:00 WIBNews