Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mewajibkan seluruh calon petugas yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan persiapan Pilkada 2020 untuk mengikuti tes narkoba.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Mega Fariany Ferry mengatakan ada beberapa syarat yang dimasukan untuk mendaftar sebagai calon petugas Pilkada diantaranya harus terbukti bebas dari narkoba yang merupakan bagian dari tes kesehatan.
“Pada Pilkada kali ini, kami memasukan syarat tes bebas narkoba sebagai salah satu syarat bagi calon petugas ad hoc (PPK, PPS dan KPPS) yang akan mendaftar. Kalau terindikasi menggunakan narkoba akan gugur,” kata Mega ketika diwawancarai wartawan di Sekretariat KPU Kota Balikpapan, Senin (13/1).