Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, memastikan warga yang belum melakukan perekaman e-KTP tetap bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada serentak 2020.
Komisioner KPU Kota Balikpapan, Iyan Fauzi Wibowo, mengatakan pihaknya akan tetap memasukkan data warga yang belum melakukan perekaman e-KTP dalam daftar pemilih.
"Kita siapkan kolom khusus, tetap kita data sebagai pemilih," katanya ketika diwawancarai wartawan di Grand Tjahra Hotel Balikpapan, Rabu (22/7/2020).
