Balikpapan, IDN Times – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan melarang semua jenis kapal penumpang untuk mengangkut ataupun menurunkan penumpang di Pelabuhan Semayang, Balikpapan.
Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
“Setelah ada pengumuman presiden tentang dilarang mudik, maka Kemenhub mengeluarkan Permen 25 Tahun 2020, dan untuk menindaklanjutinya kami memanggil seluruh stakeholder di pelabuhan. Diantaranya PT Pelindo IV Balikpapan, PT Pelni Cabang Balikpapan, operator kapal swasta, agen kapal dan lainnya, untuk melakukan koordinasi tentang pelaksanaan putusan menteri tersebut,” ujar Kasi Keselamatan Pelayaran KSOP Kelas I Balikpapan, Capt Hasan Basri saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (25/4).