Kurir 3 Kali Beraksi, Jaringan Sabu Lintas Kalimantan Akhirnya Terkuak

Banjarbaru, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,2 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan lintas Kalimantan.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengatakan, pengungkapan kasus tersebut mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkotika antarprovinsi yang mencakup Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Barat.
“Dari hasil penyelidikan, jaringan ini beroperasi lintas provinsi di Kalimantan. Para pelaku tidak saling mengenal secara langsung untuk menghindari pelacakan,” ujar Pius dalam konferensi pers dillaporkan Antara di Mapolres Banjarbaru, Senin (30/3/2026).
1. Penangkapan pelaku pengedar narkoba

Didampingi Kasat Resnarkoba AKP A Denny Juniasyah, Pius menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku berinisial ZN pada awal Maret 2026. Saat itu, ZN diamankan ketika hendak mengedarkan sabu-sabu.
Dari tangan pelaku, petugas menyita dua paket sabu dengan total berat lebih dari 2 kilogram. Barang haram tersebut diduga berasal dari jalur distribusi antarprovinsi dan dipesan oleh seseorang berinisial RM yang berdomisili di Muara Teweh, Kalimantan Tengah.
Pius menegaskan, pola pemesanan lintas wilayah ini menjadi bukti kuat bahwa peredaran narkotika tidak lagi bersifat lokal, melainkan telah terhubung dalam jaringan distribusi antarprovinsi di Pulau Kalimantan.
“Pola ini menunjukkan peredaran narkotika memanfaatkan jalur lintas daerah, dari Kalimantan Tengah ke Kalimantan Selatan, bahkan terindikasi terhubung dengan Kalimantan Barat. Jaringannya terstruktur, namun dibuat terputus untuk menghindari pelacakan,” jelasnya.
2. Kurir pengedar narkoba di Kalsel

Dari hasil pemeriksaan, ZN diketahui telah tiga kali berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut. Ia menerima bayaran sebesar Rp5 juta untuk setiap pengiriman. Selain itu, ZN juga merupakan residivis yang kembali terlibat dalam kasus serupa.
Atas perbuatannya, ZN dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, kasusnya masih dalam proses penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
3. Rantai peredaran narkoba di Kalsel

Pius menambahkan, pihaknya terus memperkuat koordinasi lintas daerah guna memutus rantai peredaran narkotika antarprovinsi di Kalimantan.
“Penanganan kasus seperti ini tidak bisa dilakukan sendiri. Perlu sinergi antarwilayah agar jaringan dapat diungkap hingga ke akarnya,” tegasnya.
Sementara itu, sabu seberat 2,2 kilogram tersebut telah dimusnahkan bersama barang bukti narkotika lainnya yang diungkap selama periode Februari hingga Maret 2026, dengan total mencapai 2,357 kilogram.


















