Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kurir Sabu Dibekuk di Anggana, Disamarkan dalam Bungkus Rokok

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)

Kukar, IDN Times – Seorang pria berinisial MJA, warga Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, ditangkap aparat Polsek Anggana pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 15.00 WITA karena diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan di depan rumahnya di Jalan Mahakam, RT 008, Desa Sungai Meriam. Pelaku merupakan target operasi (TO) yang telah lama dipantau oleh Unit Reskrim Polsek Anggana, berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan aktivitas mencurigakan pelaku dalam transaksi narkoba.

1. Sabu disimpan dalam bungkus rokok

508395561_1031349062507239_867079761972287397_n.jpg
MJA dan sejumlah barang bukti kini diamankan di Mapolsek Anggana. (Dok. Polres Kukar)

Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi mengatakan dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu. "Barang tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok yang berada di saku celana pelaku," kata dia, Rabu (18/6/2025).

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone berwarna biru tua, sebungkus rokok, uang tunai Rp50 ribu, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 KT-2046-BCL, dan sehelai celana kolor warna hitam.

2. Mengaku cuma kurir

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)

Saat diperiksa, MJA mengaku berperan sebagai kurir atau perantara jual beli sabu. Ia mengaku mendapatkan keuntungan dari selisih harga poket sabu maupun uang tunai dari pembeli. Pelaku juga menyebutkan bahwa barang haram itu diperoleh dari seorang pria lain yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

3. Terancam penjara 20 tahun

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Anggana untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat MJA dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us