Lahan 1.883 Hektare di PPU Diserahkan dalam Program Reforma Agraria

Penajam, IDN Times - Badan Bank Tanah akan membagikan lahan seluas 1.883 hektare kepada masyarakat di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam program reforma agraria.
Lokasinya berada di eks hak guna (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) di Kecamatan Penajam.
“Badan Bank Tanah akan menyerahkan lahan seluas 1.883 hektare untuk masyarakat guna program reforma agraria,” ujar Tim Leader Badan Bank Tanah Proyek PPU Syafran Zamzami, Senin (19/6/2023).
Pihaknya menyosialisasikan program reforma agraria di Kelurahan Jenebora, Gersik, dan Pantai Lango.
1. Dibagikan sebelum jabatan Bupati PPU Hamdam berakhir

Syafran mengatakan, lahan tersebut sebenarnya akan diserahkan kembali kepada Pemkab PPU. Hingga akhirnya dibagikan kepada masyarakat dalam pelaksanaan program reforma agraria.
“Pemerintah Kabupaten PPU berupaya membagikan lahan program reforma agraria itu ke masyarakat dengan target, sebelum masa jabatan pak Bupati PPU Hamdam berakhir yakni di September 2023 depan,” ucapnya.
Dibeberkannya, saat ini Badan Bank Tanah mengelola lahan seluas 4.162 hektare dan 1.883 hektare di antaranya merupakan lahan yang dijadikan sebagai program reforma agraria, di atas tanah bekas lahan TKA.
2. Diberikan kepada masyarakat yang berhak

Pada prinsipnya lahan yang diberikan kepada warga yang berhak.
“Lahan yang diberikan itu, diberikan kepada masyarakat yang berhak khususnya yang berada di Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango dan Kelurahan Riko di Kecamatan Penajam serta warga di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku,” beber Syafran.
Ia menegaskan, peran masyarakat untuk mendukung program reforma agraria sangat penting, agar program itu dapat terwujud sesuai harapan.
“Pendistribusian lahan akan segera terealisasi tergantung dari dukungan masyarakat setempat. Bahkan pak bupati memerintahkan kepada saya, kalau bisa sebelum jabatannya berakhir, pembagian lahan tersebut sudah tuntas kepada masyarakat,” sebutnya.
3. Terima saran dan masukan diproses penyerahan lahan

Ia mengungkapkan, pihaknya di Badan Bank Tanah siap menerima saran dan masukan dalam proses penyerahan lahan itu kepada masyarakat. Di mana keberadaan Badan Bank Tanah ini ada berdasarkan penetapan dari pemerintah yakni Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah di dalamnya dijelaskan tugas dan kewajiban.
Kemudian, lanjutnya, diperkuat oleh Peraturan Presiden RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang struktur organisasi dan pengelolaan Badan Bank Tanah. Sedangkan dasar hukum pengelolaan lahan seluas 4.162 hektare di eks TKA berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Di mana lahan eksTKA itu telah diambil alih oleh negara kemudian diserahkan ke Badan Bank Tanah untuk dikelola,” pungkasnya.