Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Langgar Aturan, Truk Tambang PT MCM Dilarang Masuk Kaltim

Sejumlah warga Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Paser melakukan sweeping terhadap puluhan truk pengangkut batu bara pada Rabu (2/6/2025) dinihari. (Dok. Istimewa)
Sejumlah warga Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Paser melakukan sweeping terhadap puluhan truk pengangkut batu bara pada Rabu (2/6/2025) dinihari. (Dok. Istimewa)

Samarinda, IDN Times – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa angkutan tambang, khususnya milik PT Mantimin Coal Mining (MCM), tidak lagi diperbolehkan melintasi jalan nasional. Kebijakan ini diambil menyusul serangkaian konflik sosial yang dipicu penggunaan jalan umum oleh kendaraan pengangkut batu bara perusahaan tersebut di wilayah Muara Kate, Kabupaten Paser.

"Ini adalah bentuk penegasan. Angkutan tambang dilarang menggunakan jalan nasional," ujar Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto diberitakan Antara di Samarinda, Rabu (18/6/2025).

1. Memanfaatkan jalur tambang batu bara

Gubernur Kaltim, Rudy Masud. (Dok. Pemprov Kaltim)
Gubernur Kaltim, Rudy Masud. (Dok. Pemprov Kaltim)

Untuk menyelesaikan persoalan ini, PT MCM diarahkan memanfaatkan jalur hauling milik PT Tabalong Prima Resources (PT Prima). Jalur khusus tambang ini membentang sepanjang 143 kilometer dari wilayah Tabalong, Kalimantan Selatan, hingga Kerang Dayo, Batu Engau, Kabupaten Paser.

"Solusinya sudah jelas: PT Mantimin harus menggunakan jalan hauling PT Prima dan tidak boleh lagi memanfaatkan jalan nasional," tegas Bambang.

Saat ini, proses peralihan jalur tengah menunggu rampungnya perbaikan jalan dan jembatan oleh pihak perusahaan. Sembari menunggu, operasional PT MCM dibatasi hanya di wilayah selatan Kalimantan dan dilarang memasuki area Kalimantan Timur.

"Selama masa transisi, mereka hanya boleh beroperasi terbatas. Pengangkutan melalui jalan nasional tetap tidak diizinkan," tambah Bambang.

2. Kebijakan lintas sektor di antara Provinsi Kaltim

Puluhan truk pengangkut batu bara gagal melintas di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Paser. (Dok. Istimewa)
Puluhan truk pengangkut batu bara gagal melintas di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Paser. (Dok. Istimewa)

Kebijakan tegas ini diperkuat lewat rapat terbatas lintas sektor yang dipimpin Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, di Sekretariat Wakil Presiden RI, Jakarta, Senin (16/6). Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, ke Dusun Muara Kate sehari sebelumnya, setelah insiden kecelakaan truk tambang yang memicu korban jiwa dan keresahan warga setempat.

Pertemuan itu dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto, Plt. Kepala Sekretariat Wapres Al-Muktabar, perwakilan Kementerian ESDM dan PUPR, Forkopimda Kaltim (secara daring), serta Bupati Tabalong.

3. Menjaga keselamatan dan kenyamanan warga

Menteri Kehutanan bersama Gubernur Kaltim, BOSF dan mitra. (IDN Times/Fatmawati)
Menteri Kehutanan bersama Gubernur Kaltim, BOSF dan mitra. (IDN Times/Fatmawati)

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Rudy Mas’ud menegaskan bahwa penghentian penggunaan jalan nasional oleh kendaraan tambang merupakan komitmen Pemprov Kaltim demi menjaga keselamatan dan kenyamanan warga.

"Ini sesuai dengan amanat Pasal 91 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang mewajibkan perusahaan tambang menggunakan jalan khusus atau hauling. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi administratif," ujar Rudy.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us