Balikpapan, IDN Times - Pada Sabtu (16/1/21) lalu Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan melakukan penggrebekan pesta di sebuah kawasan olahraga dan restoran di Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.
Puluhan anak muda yang tengah menggelar pesta dengan tema “Pool See Sound” langsung ditindak lantaran melanggar protokol kesehatan (prokes) dan mengabaikan edaran pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Satgas juga mendapati sejumlah minuman keras (miras) yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Seketaris Satpol PP Kota Balikpapan Silvi Rahmadina menjelaskan, terkait pelanggaran prokes COVID-19, pihak penyelenggara dan peserta pesta dikenakan sanksi denda sesuai Perwali 23 Tahun 2020.
“Kami sudah serahkan ke Kepolisian. Kemudian untuk pelanggaran protokol kesehatan kami yang tindaklanjuti," ungkap Silvi dalam jumpa pers pada Senin (18/1/21).