LI BAPAN Laporkan Tuduhan Penggelapan Rp1 Miliar oleh Kejari Pontianak

Pontianak, IDN Times - Lembaga Investigasi dan Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap dugaan penggelapan dana titipan pengembalian kerugian negara senilai Rp1 miliar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.
LI BAPAN berencana melaporkan kasus ini ke berbagai instansi, termasuk Bareskrim Polri, Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), hingga Komisi III DPR RI.
1. Uang titipan kerugian negara dalam kasus korupsi jembatan timbang

Ketua LI BAPAN Kalbar, Febyan, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap dalam sidang perkara korupsi rehabilitasi jembatan timbang Siantan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.
“Dalam sidang tersebut, Kejari Pontianak menyebutkan kerugian negara awalnya senilai Rp2,4 miliar. Salah satu terdakwa, MCO, telah menyerahkan dana sebesar itu sebagai bentuk itikad baik. Namun, belakangan jumlah kerugian direvisi menjadi Rp1,4 miliar, sehingga terdapat selisih Rp1 miliar,” ujar Febyan, Senin (2/12/2024).
2. Terdakwa sudah meminta pengembalian dananya

Febyan menjelaskan, terdakwa telah meminta pengembalian kelebihan dana sebesar Rp1 miliar tersebut. Namun, hingga saat ini Kejari Pontianak belum memberikan respons.
“Kami menduga ada upaya penggelapan dana oleh oknum di Kejari Pontianak. Hal ini diperkuat dengan tidak adanya tindakan konkret dari pihak kejaksaan,” tegasnya.
LI BAPAN juga mengaku telah menyurati pihak Kejari dan bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar pada 24 November 2024. Namun, permasalahan ini belum menemukan titik terang.
3. Kejanggalan dalam proses penyidikan kasusnya

Febyan menyoroti adanya sejumlah kejanggalan dalam kasus rehabilitasi jembatan timbang Siantan. Salah satunya adalah klaim kerugian negara yang tidak valid. Menurutnya, sesuai undang-undang, lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara adalah Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kejari tiba-tiba mengklaim kerugian negara tanpa dasar yang jelas. Ini menjadi indikasi bahwa ada hal yang tidak beres,” kata Febyan.
4. Penjelasan dari Kejari Pontianak

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Aluwi mengatakan bahwa memang benar pada saat proses penyidikan ada penyerahan uang sebesar Rp2,4 miliar dari salah satu tersangka yang sekarang terdakwa.
"Bahwa uang tersebut untuk pembayaran uang pengganti setelah diputus nanti, oleh karena itu oleh tim penyidik uang itu dilakukan penyitaan setelah dilakukan penyitaan kemudian ditetapkan penetapan penyitaan oleh Pengadilan Negeri Pontianak, setelah dilakukan penyitaan kemudian uang tersebut sekarang dititip di rekening titipan di salah satu bank pemerintah," papar Aluwi.
Setelah disita, kata Aluwi demikian uang tersebut menjadi barang bukti dalam perkara quo. Aluwi menegaskan bahwa keberadaan uang tersebut saat ini dititip di rekening bank milik pemerintah.
"Pada saat ini prosesnya adalah persidangan maka wewenang sekarang ada pada Pengadilan Negeri Pontianak," tukasnya.