Lubang Tambang Menganga di Jalur Poros, Kaltim Perketat Pengawasan

Samarinda, IDN Times - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengawal penutupan lubang bekas tambang batu bara yang dinilai membahayakan pengguna jalan di jalur poros Samarinda–Sanga Sanga–Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto mengatakan, pemerintah daerah terus melakukan pemantauan dan koordinasi guna memastikan kewajiban reklamasi dilaksanakan sesuai ketentuan demi keselamatan publik.
“Pemerintah melalui Dinas ESDM akan terus mengawal dan memastikan kewajiban reklamasi dipenuhi untuk melindungi masyarakat,” ujar Bambang diberitakan Antara di Samarinda, Kamis (15/1/2026).
1. Inspeksi lubang bekas tambang

Menindaklanjuti aduan warga, Dinas ESDM Kaltim bersama Inspektur Tambang melakukan inspeksi mendadak ke lokasi lubang bekas tambang di jalur poros tersebut. Hasil verifikasi di lapangan menunjukkan lubang berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi CV Prima Bumi dengan luas konsesi 248,40 hektare.
Namun, Dinas ESDM Kaltim menemukan fakta administratif bahwa IUP perusahaan tersebut telah berakhir masa berlakunya sejak 20 Desember 2023. Meski demikian, pemerintah menegaskan kewajiban reklamasi dan pasca-tambang tetap harus dilaksanakan.
“Kedaluwarsanya izin tidak menghapus tanggung jawab perusahaan. Kami mendesak agar pemulihan lingkungan segera dilakukan demi keselamatan masyarakat yang melintas,” tegas Bambang.
2. Komitmen untuk menutup lubang bekas tambang

Intervensi langsung Dinas ESDM Kaltim akhirnya mendorong pihak perusahaan menyatakan komitmennya untuk segera menutup lubang bekas galian tersebut. Selain itu, perusahaan juga diminta membangun pagar pengaman berbahan seng di sekeliling lubang sebagai langkah mitigasi awal guna mencegah kecelakaan.
3. Kewenangan pembinaan sektor energi dan mineral

Pengawasan ini merupakan bagian dari kewenangan pembinaan sektor energi dan sumber daya mineral yang dilimpahkan pemerintah pusat kepada daerah sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
“Kami tidak akan melonggarkan pengawasan sampai penutupan lubang dan pemulihan lahan benar-benar diselesaikan secara tuntas oleh pihak yang bertanggung jawab,” pungkas Bambang.


















