Mahfud MD Minta Kasus Pungli di Rutan KPK Diusut Tuntas

Balikpapan, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diusut tuntas.
Praktik pungli yang dilaporkan ditaksir sebesar Rp4 miliar terjadi Rutan KPK.
Hal itu diungkapkannya usai membuka kegiatan Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Selasa (20/6/2023).
1. Praktik pungli masuk dalam korupsi

Mahfud MD mengatakan, tindakan pungli sangat tidak dibenarkan, terlebih jika hal itu terjadi di tubuh lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK. “Ya baguslah, bagus dalam arti hal seperti itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum karena pungli itu adalah tindak pidana,” ujarnya.
Menurutnya, pungli merupakan bagian dari tindak pidana korupsi. Sehingga ia meminta kasus tersebut harus ditindaklanjuti dengan serius lantaran terjadi di tubuh lembaga pemberantasan korupsi.
“Apalagi ini terjadi di rutan KPK, itu berarti ada korupsi di lembaga pemberantasan korupsi kalau terjadi di Rutan KPK. Pungli itu bagian dari korupsi karena pasal yang digunakan itu sama. Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan,” jelasnya.
2. Mahfud MD menunggu klarifikasi dari KPK

Meskipun demikian, Mahfud mengaku belum mengetahui detail dari kasus tersebut. Namun ia menjabarkan bahwa jika pungli tersebut melibatkan anggaran besar, maka dapat disebut sebagai tindak pidana penyuapan.
Ia masih ingin menunggu pengumuman hasil dari penyelidikan kasus tersebut.
“Saya enggak tahu apakah pungli atau penyuapan, memang sih korupsi itu ada tujuh macam, mulai dari mark up, mark down, pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya, nah itu kan tingkatan-tingkatan korupsi. Nah yang paling ringan itu biasanya pungli,” tegasnya
“Saya tidak tahu tuh apakah itu yang diumumkan adalah pungli betul biasanya kecil-kecilan kalau pungli. Kalau gede itu penyuapan. Nah biarkan diumumkan dulu besok baru kita klasifikasi, yang jelas harus ditindak,” tambahnya.
3. Dewan Pengawas KPK membongkar praktik pungli di Rutan KPK

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK membongkar skandal pungli di Rumah Tahanan KPK. Ternyata hal itu terjadi di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan temuan pungli yang mencapai Rp4 miliar.
Jumlah itu diterima pihak tertentu dalam empat bulan.
"Periodenya Desember 2021 sampai Maret 2022 itu sejumlah Rp4 M. Itu jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi," ujarnya.
Hal tersebut juga dibenarkan Juru Bicara KPK Ali Fikri. "Iya di Gedung Rutan Merah Putih KPK," ujarnya.
Ali menegaskan, KPK tak menoleransi segala bentuk pelanggaran. Bahkan, sejumlah pegawai telah dirotasi. KPK pun mulai menyelidiki dugaan korupsi pungutan liar di Rutan KPK. Selain pidana, kasus ini juga masuk ke dalam ranah etik pegawai KPK.