Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Main Hakim Sendiri! Pengusaha Rental di Kalbar Sekap dan Aniaya Warga

Barang bukti berupa borgol yang digunakan pelaku. (IDN Times/istimewa),
Barang bukti berupa borgol yang digunakan pelaku. (IDN Times/istimewa),

Pontianak, IDN Times - Sebanyak enam orang oknum pengusaha rental mobil yang tergabung dalam organisasi Buser Rental Nasional (BRIN) Kalimantan Barat (Kalbar) diringkus Polda Kalbar.

Keenam pelaku tersebut diduga melakukan penangkapan dan penyekapan terhadap empat warga di daerah Tanjung Hilir, Kota Pontianak.

Pelaku menangkap tiga laki-laki berinisial D, T, dan I, serta satu orang perempuan berinisial P yang diduga melakukan penggelapan mobil rental milik pengusaha rental tersebut.

1. Pelaku menyekap, memborgol, intimidasi, dan aniaya

Oknum pengusaha rental mobil di Pontianak jadi tersangka. (IDN Times/istimewa).
Oknum pengusaha rental mobil di Pontianak jadi tersangka. (IDN Times/istimewa).

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno menceritakan, kejadian bermula pada Jumat, 16 Mei 2025. Oknum pengusaha rental mobil tersebut melakukan penangkapan terhadap empat korban.

Korban diduga melakukan penggelapan mobil milik pelaku. Alih-alih menyerahkan ke empat orang tersebut kepada pihak kepolisian, mereka justru menyekap, memborgol, mengintimidasi, menganiaya dan bahkan mengambil barang-barang pribadi milik korban.

“Korban wanita (inisial P) baru dibebaskan pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, setelah disekap selama kurang lebih 16 jam. Sedangkan salah satu korban pria yang juga disekap, bahkan dibawa oleh para pelaku ke Kota Singkawang,” ungkap Bayu, Selasa (20/5/2025).

2. Pengusaha mobil tak pernah melaporkan peristiwa ini ke polisi

Pengusaha rental mobil di Pontianak sekap warga. (IDN Times/istimewa).
Pengusaha rental mobil di Pontianak sekap warga. (IDN Times/istimewa).

Sementara itu, dugaan penggelapan unit mobil rental yang melatarbelakangi tindakan main hakim sendiri ini disebut terjadi pada April 2025.

Ironisnya, kata Bayu, para pengusaha rental tidak pernah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian, mereka justru melakukan perbuatan melawan hukum yang justru merugikan dirinya sendiri.

“Perlu diketahui bahwa unit mobil yang digelapkan telah berhasil dikuasai kembali oleh pemilik rental,” tuturnya.

Tim khusus dari Ditreskrimum Polda Kalbar untuk melakukan penyelidikan, pengejaran dan penangkapan terhadap para pelaku. Pada hari Sabtu (17/05/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Tim Resmob Polda Kalbar berhasil mengamankan keenam oknum pengusaha rental mobil yang terlibat dalam aksi penyekapan dan penganiayaan tersebut.

Saat ini, keenamnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penyekapan, penganiayaan, dan perampasan barang milik korban. Inisial dari keenam tersangka yaitu AN, ABP, WR, JI, MIT, dan FM.

3. Peristiwa ini juga terjadi di Singkawang

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno. (IDN Times/istimewa).
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno. (IDN Times/istimewa).

Usai Polda Kalbar menciduk oknum pengusaha rental mobil di Pontianak. Kini, Polres Singkawang berhasil mengamankan empat pelaku penganiayaan yang diketahui merupakan bagian dari kelompok BRN (Buser Rentcar Nasional) di wilayah Singkawang.

Para pelaku diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap dua warga, yakni MA (26 tahun) dan AI (34 tahun).

Insiden penganiayaan terjadi pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban (MA) Dan (AI) sedang dalam perjalanan menuju suatu alamat di Jalan Pelita, Singkawang. Tiba-tiba, mereka dihampiri oleh sekelompok orang tak dikenal yang langsung melakukan pemukulan dan membawa kedua korban secara paksa ke dalam sebuah mobil.

4. Upaya korban kabur dari penyekapan

Ilustrasi Penyekapan
Ilustrasi Penyekapan

Korban kemudian dibawa ke sebuah kantor rental mobil bernama LIZ, tempat mereka kembali mendapatkan penganiayaan secara brutal. Kedua korban mengalami luka lebam di wajah, tangan, kaki, hingga kepala. Mereka juga diinterogasi secara paksa oleh para pelaku.

Keesokan harinya, kata Bayu, sekitar pukul 13.00 WIB, (MA) berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian dengan memanjat jendela lantai atas bangunan. Dia kemudian kembali ke tempat kosnya di Central Kost, Kelurahan Pasiran, Singkawang Barat, dalam kondisi luka dan trauma berat.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Singkawang melakukan serangkaian proses penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui bahwa terduga pelaku merupakan anggota yang tergabung dalam Buser Rental Nasional (BRN) Kalimantan Barat yang berada di Singkawang.

“Selanjutnya, terduga pelaku diketahui berada di Kantor LIZ Rental Mobil dan langsung dilakukan penjemputan untuk dibawa ke Polres Singkawang guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us