Samarinda, IDN Times - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan IT, Anggota Komisi I DPR RI atau Mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Kabupaten Kutai Barat sendiri berada di Kalimantan Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Ketut Sumedana mengatakan, bahwa penetapan tersangka IT dilakukan setelah penyidik gelar perkara di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
“Peran tersangka IT dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan,” ujar Ketut dilaporkan Antara di Samarinda, Selasa (15/8/2023).