Mantan Direktur Perumda PPU Jadi Tersangka Korupsi Pelabuhan

Penajam, IDN Times - Mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka berinisial HYdan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Perumda Benuo Taka berinisial KA, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) atas dugaan tindak pidana korupsi pelayanan retribusi Pelabuhan Benuo Taka di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, PPU.
Hal ini ditegaskan, Kepala Kejari (Kajari) PPU, Faisal Arifuddi saat menyampaikan keterangan pers kepada awak media, Rabu (5/6/2024) di Kantor Kejari PPU.
“Setelah melalui rangkaian penyidikan dan pemeriksaan saksi, kami menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi penggunaan fasilitas Pelabuhan Benuo Taka dan kami tetapkan dua orang tersangka,” tegas Faisal Arifuddin.
1. Negara alami kerugian Rp 2.247.934.259.

Dimana, lanjutnya, Surat perintah penyidikan juga telah diterbitkan pihaknya pada 2023 kemarin, sehingga dilakukan rangkaian pemeriksaan serta penyidikan sehingga ditetapkan dua orang tersangka yakni HY mantan Direktur Perumda Benuo Taka beserta kabag keuangan Perumda yakni KA.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, ungkap Faisal Arifuddin, negara alami kerugian hingga Rp 2.247.934.259. Dimana aksi dugaan Tindak Pidana Korupsi itu dilakukan oleh para tersangka dalam hal pelayanan retribusi bongkar muat barang dan jasa Pelabuhan Benuo Taka.
“Dugaan tindak pidana korupsi itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2.247.934.259,” tuturnya.
2. Terjadi selama enam bulan tahun 2021

Untuk diketahui, jelasnya, dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan retribusi pelabuhan milik Pemerintah Kabupaten PPU, ketika dan selama Perumda Benuo Taka mengambil alih pengelolaan Pelabuhan Benuo Taka dari Dinas Perhubungan (Dishub) PPU.
“Dugaan korupsi terjadi selama enam bulan pada tahun 2021 silam, saat Perumda mengelola pelabuhan yang sebelumnya dikelola oleh Dishub PPU,” sebut Kajari.
Adapun tindak pidana korupsi penyelewengan itu, sambungnya, karena diduga kedua tersangka melakukan penarikan Pelabuhan Benuo Taka hasilnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
3. Dana retribusi digunakan untuk pribadi

“Modusnya, dana hasil retribusi pelabuhan di Buluminung, mereka gunakan tidak sesuai rencana kerja perusahaan dan tidak memiliki rencana bisnis serta untuk kepentingan pribadi keduanya,” beber Kajari.
Ia menyatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka kasus dugaan korupsi pelayanan retribusi Pelabuhan Benuo Taka. Sebab, mereka kini masih berstatus sebagai terpidana kasus korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2023 lalu.
“Kini Tersangka HY dan KA berstatus terpidana perkara korupsi yang ditangani KPK. Sekarang keduanya sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin Provinsi Jawa Barat, sehingga kami tidak melakukan penahanan,” pungkasnya.



















